JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kasus tewasnya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/10/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang terdakwa di kursi pesakitan, yakni Tegar Rafi Sanjaya, Farhan Abubakar, dan I Kadek Andrian Kusuma Negara.
Sementara, satu orang lagi yang diduga ikut serta dalam kasus dugaan penganiayaan belum bisa disidangkan. Menurut JPU, berkas perkaranya belum dinyatakan P-21 atau belum memenuhi syarat untuk disidangkan.
Perkara dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh senior korban itu dibuat dalam tiga berkas terpisah oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Terdakwa I, Farhan Abubakar, terdakwa II Kadek Andrian Kusuma Negara dan terdakwa III Tegar Rafi Sanjaya.
JPU Fajar Hidayat dan Melda Siagian, dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa kekerasan yang merenggut nyawa Putu Satria Ananta Rustika terjadi pada 3 Mei 2024 lalu.
“Berawal korban menggunakan pakaian dinas olahraga (PDO), yang dipertanyakan para terdakwa, bahkan berujung pemukulan yang dilakukan Tegar Rafi Sanjaya. Pemukulan di tubuh korban diduga bersarang di ulu hati hingga menyebabkannya korban tak berdaya walau sempat berusaha diselamatkan,” ungkap JPU dalam dakwaannya di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ibrahim Palino.
Atas perbuatannya itu, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan Pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 dan 56 jo pasal 338 KUHP jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Menanggapi dakwaaan JPU, Noldy Sulu dan Nyoman Darmada, selaku penasihat hukum Farhan Abubakar dan I Kadek Andrian Kusuma Negara, menyatakan tidak keberatan dengan surat dakwaan. Agenda sidang selanjutnya langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi.
Sedangkan Mulyadi, penasihat hukum Tegar Rafi Senjaya, akan mengajukan nota keberatan atas surat dakwaan jaksa pada persidangan selanjutnya.(tim)