Jakarta, Sudut Pandang-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.
“Penggeledahan dilakukan sejak siang dan masih ada yang berlangsung hingga malam ini. Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek di Lampung Utara dan catatan aliran dana,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Febri menjelaskan, empat titik lokasi penggeledahan tersebut yaitu Rumah Benteng, di Jl. Penitis, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Rumah di Jl Sultan Agung Raya, Way Halim Permai, rumah paman Bupati di Jl Hos Cokro Aminoto, Kotabumi Tengah, Lampung Utara, dan rumah adik Bupati di Jl Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Selain Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh.Red/Kris