Hemmen
Hukum  

Apa Saja yang Diamankan KPK Saat Penggeledahan?

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) lalu/Foto: Antara

Jakarta, Sudut Pandang-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat lokasi dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara yang menjerat Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

“Penggeledahan dilakukan sejak siang dan masih ada yang berlangsung hingga malam ini. Dari lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen-dokumen proyek di Lampung Utara dan catatan aliran dana,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Febri menjelaskan, empat titik lokasi penggeledahan tersebut yaitu Rumah Benteng, di Jl. Penitis, Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan, Rumah di Jl Sultan Agung Raya, Way Halim Permai, rumah paman Bupati di Jl Hos Cokro Aminoto, Kotabumi Tengah, Lampung Utara, dan rumah adik Bupati di Jl Kelapa, Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung.

BACA JUGA  Surat Terbuka Tokoh Masyarakat Papua untuk KPK Pasca Lukas Enembe Meninggal Dunia

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Selain Agung, KPK juga menjerat lima orang lainnya, yakni Raden Syahril (RSY), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri (WHN), dan dua pihak swasta Chandra Safari (CHS) serta Hendra Wijaya Saleh.Red/Kris

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan