Apresiasi Ingub DKI, PSI Ingatkan Anies Jangan Gegabah Berlakukan Lockdown

Ilustrasi/net

Jakarta, SudutPandang.id-Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan Pasaribu mengingatkan Gubernur DKI Anies Baswedan tidak gegabah untuk melakukan karantina wilayah atau lockdown.

“Jangan gegabah, lockdown adalah kewenangan presiden. Saya berharap semua pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya terkait lockdown dalam upaya penanggulangan virus corona (covid-19),” ujar August, saat dikonfirmasi, Sabtu (21/3/2020).

Kemenkumham Bali

Kendati demikian, August mengapresiasi kebijakan Anies Baswedan melalui Intruksi Gubernur (Ingub) agar warga Jakarta sementara waktu beraktifitas di rumah atau work from home (WFH) dan social distancing mengurangi jumlah aktivitas di luar rumah.

“Tapi kenyataaan di lapangan tidak didukung aparat terkait untuk menjalankan maupun mengambil tindakan atas adanya pelanggaran,” katanya.

BACA JUGA  PPSU se-Kecamatan Tanjung Priok Jalani Rapid Test

Ia mengungkapkan, baru lusa kemarin aparat khususnya Satpol PP turun untuk memantau serta menindak di lapangan.

“Seharusnya Ingub DKI sebagai upaya pencegahan mewabahnya corona di Jakarta pelaksanaan disertai tindakan nyata di lapangan, semua itu dapat dikoordinasikan dengan pihak terkait,” katanya.

“Sementara, itu dulu dilakukan secara serius dan menyeluruh, sambil dilakukan rapid test corona oleh pemerintah pusat dan jajarannya,” sambung August.

Anggota DPRD DKI Jakarta August Hamonangan saat kegiatan sosialisasi/ist

Intinya, lanjutnya, Gubernur KDKI jangan gegabah mengambil tindakan lockdown tanpa seizin presiden apapun alasannya.

“Tanggap darurat saat ini cukup ditambah kemandirian warga DKI Jakarta meningkatkan daya tahan tubuh dan kewaspadaan,”ucapnya.

“Saya sudah meninjau langsung persiapan tim medis di Puskesmas di dapil saya, termasuk sosialisasi terkait pencegahan covid-19. Semoga cepat berlalu, kita semua dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,”pungkasnya.

BACA JUGA  17 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Masker di Terminal Pinang Ranti

Sementara itu, Anies Baswedan telah menetapkan DKI Jakarta sebagai daerah tanggap darurat bencana virus corona.

“Maka pada hari ini kita menetapkan Jakarta sebagai tanggap darurat bencana wabah covid-19. Ini masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi,” kata Anies dalam pernyataannya di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020) kemarin.(rul)

Tinggalkan Balasan