Hemmen
Hukum  

Arif Edison Divonis Satu Tahun Penjara, Jhon LBF Buka Suara 

Arif Edison Divonis Satu Tahun Penjara, Jhon LBF Buka Suara 
Foto: Dok.TikTok Jhon LBF

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Pengusaha yang juga TikToker Jhon LBF Buka suara soal vonis satu tahun penjara terhadap Arif Edison.

Jhon LBF mengucapkan terima kasih kepada pihak berwenang yang telah menangani laporan dari Sabar L Tobing.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Hari ini tanggal 28 maret 2024 saya sudah menerima laporan dari pengacara Machi Achmad and team, hari ini sudah dibacakan vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif edison dinyatakan terbukti bersalah dan sudah divonis satu tahun penjara,” tutur Jhon LBF dalam keterangannya, dilansir Jumat (29/3/2024).

Terima kasih kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia dan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Arif Edison ini divonis atas laporan patner saya Pak Sabar Tobing, atas dugaan tindak pidana yang dia lakukan ini korbannya pak Sabar dan saya,” sambung TikToker pemilik nama asli Henry Kurnia Adhi itu.

Kendati demikian, ia mengaku kurang puas dengan vonis hakim tersebut. Sebelumnya JPU menuntut hukuman tiga tahun terhadap Arif Edison.

BACA JUGA  Overstay, Imigrasi Singaraja Deportasi Ibu dan Anak Asal Jepang

Minimal dengan adanya vonis ini sudah cukup membuktikan bahwa terjadi tindakan pidana di situ, Majelis hakim sudah melihat secara data-data, keterangan saksi, keterangan ahli, bukti – bukti yang ada sehingga Majelis Hakim berani memutuskan bahwa Arief Edison bersalah dan divonis penjara 1 tahun gitu,” kata Jhon LBF.

Alvin Lim beserta tim Penasihat Hukum Arif Edison dari kantor hukum LQ Indonesia Law Firm menyatakan bahwa semua tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak benar.

Ia mengatakan, pernyataan kliennya dalam video yang diunggah pada 12 Juni 2023 bukan merupakan tindak pidana, melainkan sedang melaksanakan tugas advokat.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan Arif Edison terbukti bersalah dalam kasus dugaan penyebaran data pribadi.

BACA JUGA  Cegah Korupsi, KPK Pantau Investasi Telkomsel ke GOTO

Dalam putusannya, Kamis (29/3/2024), pria yang berprofesi sebagai advokat ini divonis satu tahun hukuman penjara.(tim)

Barron Ichsan Perwakum