MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Masih dalam rangka sosialisasi membasmi peredaran rokok ilegal, kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan menyasar Desa Sumberagung, Kecamatan Plaosan, Minggu (13/8/2023) malam.
Sosialisasi yang bertempat lingkungan Kantor Desa Sumberagung itu mengundang beberapa narasumber dari Bea Cukai Madiun, Polres Magetan serta Kejaksaan Negeri Magetan.
Mulai dari ciri-ciri rokok ilegal hingga sanksi bagi para pengedar merupakan materi yang disampaikan narasumber kepada masyarakat yang hadir.
Bupati Magetan, Suprawoto, mengatakan, sosialisasi kali ini bukanlah imbauan untuk merokok. Melainkan memberikan pemahaman kepada perokok agar membeli rokok yang legal.
“Ini bukan menyuruh orang untuk merokok, akan tetapi imbauan bagi perokok agar membeli rokok yang legal,” ungkap Bupati.
Ia menjelaskan, pemasukan dari cukai rokok sangat penting bagi pemerintah. Sebab dengan adanya dana itu dapat digunakan untuk pembangunan.
“APBN itu salah satunya bersumber dari pajak rokok. Sehingga dengan dana itu dapat digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.
Bupati menambahkan, berkat dana cukai tersebut hingga kini Pemkab Magetan bisa membangun Puskesmas, memperbaiki jalan dan lainnya.
Maka dari itu pihaknya berpesan kepada masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal. Karena rokok ilegal sangat merugikan negara maupun masyarakat itu sendiri.
Sebagai informasi, dalam sosialisasi kali ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Magetan, Hergunadi, Kepala Satpol PP, Rudi Harsono, jajaran Forkopimka setempat, Kepala Desa se-Kecamatan Plaosan, serta tokoh masyarakat.
Pun seusai sosialisasi tersebut juga dilanjutkan dengan pementasan wayang kulit. Dimana, penyerahan wayang secara simbolis diberikan Bupati Suprawoto kepada dalang.(DNY/ADV)