JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro menerangkan, berkas pemeriksaan dan melimpahkan perkara dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh anggota panitia pemilu luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, ke Kejaksaan Agung.
Dikatakan, pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung tersebut untuk dilakukan penelitian kelengkapannya.
“Kami limpahkan berkas perkara tahap satu,” katanya dikutip dari Antaranews,Rabu, 6 Maret 2024.
Menurutnya, penyelesaian berkas perkara ini dilakukan secepatnya karena ada batas waktu dalam penanganan tindak pidana pemilu.
Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk segera memenuhi berkas tersebut seusai penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur menjadi tersangka.
“Kami melengkapi berkas (cepat) karena pelaksanaan tindak pidana pemilu akan sangat terbatas waktunya,” tuturnya.
Mengenai hal lainnya, semisal lobi politik untuk jual beli suara, menurut Djuhandhani harus perlu dikonfirmasi ke Bawaslu. Dia menjelaskan untuk tindak pidana tindak pidana lobi poliik untuk jual beli suara itu yang berwenang mengawasinya yakni Bawaslu.
Sedangkan untuk kepolisian hanya meneruskan temuan pelanggaran pemilu dari Bawaslu ketika masuk kategori tindak pidana. “Silakan mungkin Bawaslu bisa menjawab kalau mengenai pendalaman lobi-lobi partai politik,” ucapnya. (06/ant)