Berkas Perkara Pembobolan Bank Jatim Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Teks foto: Bani Immanuel Ginting Kasi Intel Kejari Jakpus. (ist)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Muhammad Lazwardi Kaunan (MLK) dan Kusnadi (K) beserta barang buktinya, (Tahap II) terkait dugaan pembobolan Bank Jawa Timur (Jatim) Cabang Jakarta sebesar Rp107 miliar lebih.

Dugaan pembobolan tersebut dilakukan melalui penerbitan bank garansi (jaminan uang muka) PT Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jawa Timur cabang Jakarta tahun 2018-2019.

Kemenkumham Bali

Kajari Jakarta Pusat, Bima Suprayoga melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis (23/2), mengatakan, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyerahkan tanggung jawab berkas perkara tersangka MLK dan K beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Penyerahan Tahap II itu dilaksanakan di kantor Kejari Jakarta Pusat pada Kamis sekitar pukul 11: 30 WIB,” ujar Bani Immanuel Ginting.

BACA JUGA  Kejari Jakpus Kampanyekan Anti Korupsi dengan Berbagi Kaos

Selanjutnya Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara tersangka MLK dan K ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bani menjelaskan, kasus ini bermula bahwa dalam penerbitan bank garansi atas nama PT Duta Cipta Pakarperkasa di Bank Jatim Cabang Jakarta yang diajukan oleh para tersangka tidak sesuai ketentuan dan tidak memenuhi sejumlah syarat. Kemudian PT Duta Cipta Pakarperkasa memiliki resiko kolektabilitas 5 (macet) dalam hal pembayaran.

Oleh karena itu tersangka MLK dan K menurut Bani telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan bank garansi (jaminan uang muka) PT. Duta Cipta Pakarperkasa pada Bank Jawa Timur Cabang Jakarta Tahun 2018 dan 2019 yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 107.754.590.243.

BACA JUGA  Akun YLBHI Sejajarkan Foto Jokowi dengan Soeharto, Kritik Soal Pembangunan

Atas perbuatan MLK disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan K disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (wan).

Tinggalkan Balasan