Cegah Virus Corona, Kemenhub Perketat Pemeriksaan Kapal Asal Tiongkok

Capt Sudiono
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt.Sudiono saat membuka Forum Kehumasan ke-1 Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2020 di Jakarta,Selasa (11/2/2020)/ist

Jakarta,SudutPandang.id-Para Penyelenggara Pelabuhan di seluruh Indonesia harus terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat bagi semua kapal, baik kapal penumpang maupun kapal barang yang melayani pelayaran secara langsung atau transit dari luar negeri khususnya dari negara Tiongkok dan Hongkong.

Demikian ditegaskan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang diwakili Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono saat membuka Forum Kehumasan ke-1 Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2020 di Hotel Swiss Bellin Kemayoran Jakarta, Selasa (11/2/2020).

Kemenkumham Bali

“Pemeriksaan semua kapal secara ketat ini merupakan langkah antisipasi bagi penyebaran virus pneumonia berat atau virus corona melalui pelabuhan. Semua kapal harus diidentifikasi dan dilakukan pemeriksaan secara ketat khususnya terhadap kapal kedatangan yang melayani pelayaran baik langsung maupun transit dari luar luar negeri khususnya dari negara yang terinfeksi virus corona Tiongkok dan Hongkong” kata Capt. Sudiono.

BACA JUGA  Pelni Raih Penghargaan Manajemen Keselamatan Penyelenggara Jasa Angkutan 2019

Menurutnya, para Penyelenggara Pelabuhan juga diwajibkan untuk segera membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap dampak penyebaran virus corona dan membentuk Tim Terpadu bersama pihak terkait seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Karantina, Bea Cukai dan Instansi pemerintah lainnya.

“Intinya, seluruh petugas dan jajaran di Pelabuhan seperti di Pelabuhan Tanjung Priok harus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan secara ketat terhadap penumpang dan kru kapal yang berasal dari luar negeri serta melakukan koordinasi secara intensif dengan para stakeholder, khususnya dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan Tanjung Priok,” paparnya.

“Jadi semua kapal-kapal asing yang tiba di Pelabuhan wajib melampirkan surat pernyataan bebas penyakit Pneumonia berat yang ditandatangani oleh Nakhoda atau Maritime Declaration of Health” pungkas Capt.Sudiono.(pah)

Tinggalkan Balasan