Hemmen

Demokrat Tetap Mawas Diri Meski MA Tolak PK Kubu Moeldoko

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan kader Demokrat tetap mawas diri meskipun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Kubu Moeldoko.

AHY mengatakan, upaya untuk melemahkan Partai Demokrat tetap terbuka, tetapi partai dan para kader selalu siap menghadapi ancaman tersebut.

“Kemarin 10 Agustus itu adalah skenario Tuhan. Jadi saya senang, kami semua, para kader juga. (Namun saya) selalu mengatakan (ke para kader) kita harus tetap mawas diri dan tidak boleh lengah,” ujar AHY dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (11/8/2023).

AHY menyampaikan putusan MA itu menjadi titik baru yang membuat langkah partai semakin ringan untuk fokus konsolidasi dan menghadapi Pemilu 2024.

“Kalau dibilang lebih ringan, harusnya (demikian) karena selama ini kami seperti separuh diikat tangannya, kakinya,” kata AHY.

BACA JUGA  Pelayanan Publik Tetap Berjalan, Inilah Regulasi MA di Masa Pandemi

AHY mengungkapkan, persoalan yang dihadapi partainya bukan hanya terkait sengketa kepengurusan, melainkan terkait dengan kebenaran, keadilan, dan demokrasi.

“Ini masalah kebenaran, masalah keadilan, masalah kebebasan, dan demokrasi di Indonesia. Jadi, Insya Allah itu nilai-nilai yang abadi sehingga pertarungan berhenti di sini atau dilanjutkan, Insya Allah kami akan tetap berpijak pada nilai-nilai tadi dan akan siap untuk menghadapi itu semua,” tutur AHY.

MA pada Kamis (10/8) menolak permohonan kubu Moeldoko yang meminta majelis hakim meninjau kembali putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Perkara No.487 K/TUN/2022 pada 29 September 2022.

MA menilai bukti baru (novum) yang dihadirkan para pemohon tidak menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan pada tingkat kasasi itu.

Putusan di tingkat kasasi itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT pada 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA  Hakim Agung Kena OTT KPK, Ketum Cahaya Hukum Indonesia: Miris dan Sedih

Isi dari putusan itu menolak permohonan kubu Moeldoko yang menggugat Surat Keputusan (SK) Menkumkam Nomor M.HH.UM.01.01-47. SK itu mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY sebagaimana hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020.

Terkait itu, AHY mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, penasihat hukum Partai Demokrat, para kader partai, dan pemerintah, khususnya Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly.

“Terima kasih juga saya ucapkan kepada seluruh Rakyat Indonesia di mana pun berada. Benar-benar kami mengucapkan terima kasih,” kata AHY.

Dalam kesempatan yang sama, AHY meneruskan pesan dari ayahnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY menilai putusan MA itu merupakan kemenangan bagi demokrasi. Putusan MA itu, menurut SBY, memberi harapan adanya penegakan hukum yang adil dan baik di Indonesia.

BACA JUGA  Jelang Putusan, Korban Robot Trading Fin888 Surati MA dan KY

“Ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat, tetapi kemenangan bagi pencari kebenaran, pencari keadilan, dan pecinta demokrasi. Keputusan ini memberikan harapan yang baik bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia,” kata SBY.(Ant/01)

Barron Ichsan Perwakum