Hemmen
Hukum  

Diduga Memeras, Oknum Jaksa Kejari Depok Dilaporkan ke Jamwas Kejagung

Oknum Jaksa Kejari Depok dilaporkan ke Jamwas Kejagung
David M. Aruan, SH, MH, dan Tambun Tambunan, SH, saat melaporkan oknum Jaksa Kejari Depok ke Jamwas Kejagung, Selasa (24/10/2023). Foto: istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok berinisial HCP dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung. HCP dilaporkan terkait dugaan pemerasan terhadap RARS, ibu terdakwa TAH kasus dugaan penipuan yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.

Dalam laporannya, David M. Agung Aruan, selaku kuasa hukum terdakwa TAH menyebutkan oknum Jaksa tersebut diduga meminta uang sebesar Rp200 juta kepada ibu kliennya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Pelapor adalah ibu dari klien kami yang perkaranya disidangkan di PN Depok sejak Agustus 2023. Intinya oknum jaksa yang kami laporkan ke Jamwas Kejagung diduga memeras atau percobaan pemerasan. Kami meminta oknum jaksa itu segera diperiksa, dan kami memiliki bukti dan saksi atas adanya dugaan pemerasan tersebut,” kata David M. Agung Aruan dalam keterangan pers, Minggu (29/10/2023).

BACA JUGA  Jamintel Imbau Jajaran Intelijen Deteksi Dini Risiko AGHT

David mengungkapkan kronologis dugaan pemerasan oknum jaksa tersebut. Sekira tanggal 18 September 2023, setelah sidang pemeriksaan mencoba menghubungi pelapor dengan perantara oknum wartawan lepas di PN Depok.

“Kemudian saat pertemuan pada 19 September 2023, oknum jaksa tersebut meminta uang Rp200 juta terkait tuntutan hukuman. Namun, ibu klien kami mengatakan tidak memiliki uang, dan menegaskan bahwa anaknya sama sekali tidak bersalah,” ungkap advokat dari “Law Office David Aruan SH, MH, & Partners” itu.

“Pada tanggal 20 September 2023 setelah selesai pemeriksaan saksi a de charge dan terdakwa, pada saat ibu klien kami sedang makan dengan keluarga ditelepon oleh oknum jaksa yang meminta bertemu. Pelapor pun kembali bertemu ditemani dua orang saksi. Intinya oknum jaksa kembali menanyakan soal uang tersebut apakah sudah ada atau belum?. Namun, ibu klien kami tetap tidak menuruti permintaan tersebut karena memang tidak memiliki uang sebanyak itu dan meyakini anaknya tidak bersalah,” sambung David.

BACA JUGA  Apakah Dapat Dibenarkan Secara Hukum Laporan Pidana Hanya Berdasarkan Bukti Kliping Berita?

Akibat tidak dipenuhi permintaan oknum jaksa tersebut, terdakwa dituntut tiga tahun 6 bulan, dijerat pasal 378 KUHP.

“Setelah selesai sidang pelapor menanyakan ke oknum jaksa soal tuntutan yang tinggi sekali. Oknum jaksa tersebut menyebut karena pelapor tidak mau menuruti omongannya,” bebernya.

Oknum Jaksa Kejari Depok
Bukti Surat Laporan (Foto: istimewa)

Berdasarkan fakta hukum tersebut, pelapor memohon agar oknum JPU diperiksa dan ditindak tegas.

“Pasca tuntutan pelapor sakit akibat shock mendengar anaknya dituntut tiga tahun enam bulan yang pengobatannya bisa mencapai Rp50 juta. Bila oknum jaksa seperti ini dibiarkan, maka sangat mencoreng citra Korps Adhyaksa yang saat ini kinerjanya banyak diapresiasi masyarakat,” pungkas David Aruan didampingi Tambun Tambunan.

Terkait laporan tersebut, Jamwas Kejagung, Ali Mukartono belum dapat dikonfirmasi. Begitu juga jaksa Kejari Depok berinisial HCP belum dapat dimintai tanggapannya.(tim)

Barron Ichsan Perwakum