Hemmen

Dinilai Lecehkan Perempuan, Video Lagu Hakka Dikecam Netizen Singkawang

FB
Sumber FB

Jakarta, SudutPandang.id-Jagat media sosial di Singkawang dibuat geram atas beredarnya video lagu berbahasa Hakka yang diunggah akun Facebook Chun Phin. Lagu yang dia nyanyikan dinilai telah melecehkan kaum perempuan.

Sebagai penyanyi, dan pencipta lagu, Asang Ruby, mengaku prihatin dengan lagu yang unggah di media sosial tersebut.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Bijaklah berekspresi di media sosial, bebas tapi sopan, jangan sampai ada yang menyinggung perasaan siapapun. Lagu berbahasa Hakka itu merendahkan kaum perempuan. Bercanda atau humor yang tidak pantas, apalagi diposting di media sosial,” kata Asang Ruby, yang juga Wakil Ketua Umum DPP LSM Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita), dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (23/2/2020).

Menurut Asang, bagi yang mengerti bahasa Hakka, lagu yang dinyayikan dan diunggah di FB bernama Chun Phin ini, telah melecehkan wanita.

BACA JUGA  Lumpuhkan Harimau yang Kabur, Begini Penjelasan Kapolres Singkawang

“Sangat tidak pantas, apapun alasannya. Sudah selayaknya kita menghormatilah wanita, karena ibu, nenek dan istri adalah wanita,” katanya.

“Saya berharap tidak terjadi lagi. Ini pembelajaran untuk kita semua agar bijak di media sosial. Terlebih UU ITE saat ini masih berlaku bagi siapapun pelanggarnya. Itu semua kembali ke pihak kepolisian, saya hanya tidak ingin siapapun dilecehkan hanya karena alasan becanda atau dalih apapun,” tambah pria asal Siantan Pontianak itu.

Beragam komentar, bahkan kecaman terlihat dalam postingan video tersebut. Netizen berharap kepolisian segera menindak pelaku.

Terkait hal unggahan video lagu di media sosial itu, Humas Polres Singkawang Bripka Ivan dalam tayangan live di akun FB nya, Sabtu (23/2/2020) kemarin langsung mengingatkan bahwa pelaku dapat dijerat pasal pidana UU ITE.

BACA JUGA  Presiden Jokowi 'Nyoblos' di TPS 10 Gambir

“Pasal 27 Ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” jelas Ivan, dalam keterangannya.

“Kemudian Pasal 45 UU ITE menyatakan bahwa setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”, sambung Ivan.

Pasal 27 ayat (1) UU ITE bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak pidana yang berhubungan dengan pornografi. Tindak pidana pornogarfi merupakan tindak pidana cukup sering terjadi.

BACA JUGA  2.680 Surat Suara Pilpres Rusak Ditemukan di Daerah Ini

Pemilik akun FB Chui Phin, hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi.(vic)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan