Hemmen
Hukum  

Direktur SBB Laporkan Dugaan Korupsi SKK Migas ke Jampidsus

Direktur SBB Laporkan Dugaan Korupsi SKK Migas ke Jampidsus
David M. Agung Aruan, SH, MH, kuasa hukum Ir. Gerrit Waroka, Direktur PT. Sediah Bina Bersama (SBB) saat melapor ke Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta, (24/2/2024). Foto: istimewa 

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Ir. Gerrit Waroka, Direktur PT. Sediah Bina Bersama (SBB) melalui kuasa hukumnya David M. Agung Aruan, SH, MH, melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ke Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam laporannya dengan No: 02/LPDK /DA & P/ II /2024 Jakarta, 24 Februari 2024, David M. Agung Aruan menyebutkan dugaan korupsi tersebut terkait proyek pekerjaan anjungan minyak lepas pantai Blok Bawean.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

David mengungkapkan, kliennya pada sekira bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Maret 2021, mendapatkan order pekerjaan dari PT. Batamec yang merupakan bagian dari Camar Resources Canada Inc (CRC), sebuah perusahaan pengelola galangan minyak lepas pantai yang terletak di Blok Bawean senilai total pekerjaan Rp 21 Miliar.

Pekerjaan perbaikan anjungan minyak lepas pantai tersebut bagian dari kontrak kerja antara Camar Resources Canada Inc dengan SKK Migas.

Klien kami telah selesai mengerjakan pekerjaan tersebut, akan tetapi pihak dari CRC tidak membayar sama sekali kepada klien kami dengan alasan pekerjaan diputus secara sepihak oleh SKK Migas dengan alasan yang tidak jelas padahal kontrak baru berakhir tahun 2031,” ungkapnya.

Klien kami mendapat informasi bahwa Blok Bawean tersebut telah dialihkan oleh SKK Migas dari Camar Resources Canada Inc kepada Prima Energy termasuk mengambil uang jaminan Camar Resources Canada Inc sebesar USD 6.000.000, akan tetapi pekerjaan klien kami juga tidak dibayar oleh pihak SKK Migas sebagai penanggung jawab pekerjaan tersebut walaupun pekerjaan tersebut juga telah di-cover oleh Asuransi PT Jasindo,” sambung advokat dari ‘Law Office David Aruan SH, MH & Partners’ itu.

BACA JUGA  Bidang Intelijen Disarankan Lakukan Penyuluhan Hukum Lewat Jaksa Masuk Desa

Berikut isi laporan selengkapnya yang diterima redaksi di Jakarta, belum lama ini:

No: 02/LPDK /DA & P/ II /2024 Jakarta , 24 Februari 2024

Lamp : 1 (satu ) berkas

Kepada Yth;
Jaksa Agung Muda tindak Pidana Khusus
Di
Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia
Jalan Panglima Polim No. 1 Jakarta Selatan

Perihal : Laporan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan anjungan minyak lepas pantai Blok Bawean yang diduga dilakukan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

Dengan hormat,
Kami Advokat dan Konsultan Hukum pada David Aruan, SH, MH yang beralamat Jl. Pramuka Raya No. 137 Jakarta Timur yang merupakan kuasa hukum dari Klien kami yang bernama Ir. Gerrit Waroka (Direktur PT. Sediah Bina Bersama) berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 November 2023 dengan ini mengajukan laporan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan anjungan minyak lepas pantai Blok Bawean yang diduga dilakukan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

Adapun yang menjadi dasar hukum kami adalah sebagai berikut :

1. Bahwa pada sekira bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Maret 2021, klien kami mendapatkan order pekerjaan dari PT. Batamec yang merupakan bagian dari Camar Resources Canada Inc (CRC) yang merupakan sebuah perusahaan pengelola galangan minyak lepas pantai yang terletak di Blok Bawean senilai total pekerjaan Rp 21.000.000.000,- (dua puluh satu miliar rupiah) (copy terlampir).

2. Bahwa pekerjaan perbaikan anjungan minyak lepas pantai adalah bagian dari kontrak kerja antara Camar Resources Canada Inc dengan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

3. Bahwa klien kami telah selesai mengerjakan pekerjaan tersebut akan tetapi pihak dari Camar Resources Canada Inc (CRC) tidak membayar sama sekali kepada klien kami dengan alasan pekerjaan diputus secara sepihak oleh Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan alasan yang tidak jelas padahal kontrak baru berakhir tahun 2031.

4. Bahwa klien kami mendapat informasi bahwa Blok Bawean tersebut telah dialihkan oleh SKK Migas dari Camar Resources Canada Inc kepada Prima Energy termasuk mengambil uang jaminan Camar Resources Canada Inc sebesar USD 6.000.000, akan tetapi pekerjaan klien kami juga tidak dibayar oleh pihak SKK Migas sebagai penanggung jawab pekerjaan tersebut walaupun pekerjaan tersebut juga telah di-cover oleh Asuransi PT Jasindo (Jasa Asuransi Indonesia).

5. Bahwa klien kami telah berkirim surat beberapa kali ke SKK Migas untuk segera membayarkan sesuai dengan hasil pekerjaan klien kami, akan tetapi sampai saat ini tidak pernah dibayar sama sekali dan SKK Migas dan ternyata pengeboran minyak lepas pantai telah dilaksanakan dengan hasil 500 barrrel per hari.

6. Bahwa kemanakah uang jaminan Blok Bawean tersebut ? sedangkan klien kami tidak pernah dibayar hasil pekerjaannya sudah lebih dari 3 tahun, maka berdasarkan fakta tersebut, kami menduga ada upaya ataupun dugaan awal terjadinya dugaan korupsi pada pekerjaan anjungan minyak lepas pantai Blok Bawean tersebut.

Maka berdasarkan fakta hukum tersebut kami mengajukan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan anjungan minyak lepas pantai Blok Bawean yang diduga dilakukan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan atas segala perhatian dan kerja samanya, kami mengucapkan banyak terima kasih

Hormat kami
Kuasa Hukum PT. Sediah Bina Bersama

David M. Agung Aruan, SH, MH

Cc;
– Klien
– Arsip.

Terkait laporan tersebut, pihak SKK Migas belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Barron Ichsan Perwakum