Fatwa Haram Beli Produk Pendukung Israel Disosialisasikan MUI Cianjur

Ketua MUI Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, KH Abdul Rauf. FOTO: prokopimcianjur

CIANJUR-JABAR, SUDUTPANDANG.ID – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina dengan mengharamkan umat Islam membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel disosialisasikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

“Fatwa yang dikeluarkan adalah pandangan dari hasil kajian yang dilakukan ulama, sifatnya hanya rekomendasi dan tidak berkekuatan hukum, sehingga kami tidak dapat mengambil tindakan. Sanksi yang ada di dunia bagi mereka yang membeli produk Israel sebatas sanksi moral,” kata Ketua MUI Kabupaten Cianjur, KH Abdul Rauf di Cianjur, Ahad (12/11/2023).

Kemenkumham Bali

Ia mengatakan pihaknya sudah menyosialisasikan putusan Fatwa MUI hingga ke tingkat desa.

BACA JUGA  Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN

Namun diakui bahwa pihaknya tidak dapat menjamin dan melakukan tindakan tegas atas penerapan fatwa di lapangan.

“Sedangkan kalau hukum dalam Islam, mereka yang membeli produk-produk zionis jelas berdosa karena hukumnya haram,” katanya.

Karena itu, pihaknya berharap Fatwa MUI tersebut ditindaklanjuti pemerintah daerah (pemda) menjadi sebuah surat edaran larangan.

Pihaknya menilai Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu sejalan dengan pembukaan UUD 1945 yang menyebutkan jika kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, sehingga Indonesia jelas mendukung kemerdekaan semua bangsa atau negara.

“Tercatat dalam sejarah, kemerdekaan Indonesia pertama kali diakui negara Palestina dan Mesir, sehingga tidak salah kalau Indonesia melakukan hal yang sama agar penjajahan Israel atas Palestina segera dihentikan,” katanya.

BACA JUGA  Canggih! Kanwil Kemenkumham Bali Sosialisasi Aplikasi Pendeteksi WNA

Dia juga meminta pemerintah segera mengeluarkan surat edaran yang melarang masyarakat membeli produk yang dihasilkan zionis sebagai bentuk dukungan terhadap Fatwa MUI yang sudah mengharamkan umat Islam membeli produk dari produsen yang mendukung zionis.

“Semua tergantung pemerintah dari pusat sampai ke daerah, sehingga keberadaannya saling menunjang dengan Fatwa MUI dalam mendukung kemerdekaan Palestina,” katanya.

Pihaknya juga sudah meminta alim ulama dan ustadz di setiap masjid di Cianjur untuk menggencarkan sosialisasi terkait Fatwa MUI tersebut.

“Sehingga dapat diterapkan masyarakat di Cianjur yang mayoritas beragama Islam,” kata Abdul Rauf. (02/Ant)