Hemmen
Hukum  

Film ‘Dirty Vote’ Tidak Bisa Dianggap Sepele, Alexius Tantrajaya: Hukum Harus Ditegakkan

Film Dirty Vote tidak bisa dianggap sepele
Alexius Tantrajaya, S.H., M.Hum. (Dok.SP)

“Aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk memastikan apa yang menjadi tujuan penayangan film Dirty Vote saat masa tenang Pemilu.”

JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Peluncuran film ‘Dirty Vote‘ saat masa tenang Pemilu 2024 tidak bisa dianggap sepele. Film dokumenter yang diklaim sebagai edukasi tersebut bukan sebatas sebuah tontonan hiburan pada saat hari tenang menjelang pencoblosan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pandangan tersebut disampaikan praktisi hukum Alexius Tantrajaya menanggapi beredarnya film dokumenter ‘Dirty Vote’.

“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023, dari tanggal 11 sampai 13 Februari adalah masa tenang, penayangan film Dirty Vote tidaklah dapat dianggap sepele hanya sebuah tontonan hiburan di masa hari tenang, oleh karenanya KPU, Bawaslu dan aparat penegak hukum harus segera melakukan proses hukum atas motivasi dan tujuan dari penayangan film tersebut,” kata Alexius Tantrajaya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (13/2/2024).

Menurut Alexius, akibat dari penayangan film ‘Dirty Vote’ bisa mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih pasangan calon/partai politik peserta pemilu/calon anggota DPR, DPRD, DPD tertentu.

“Karena film termasuk sebagai salah satu sarana yang dilarang untuk menyiarkan berita rekam jejak dari peserta Pemilu dengan tujuan untuk kepentingan kampanye Pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, sebagaimana diatur dan dilarang berdasarkan pasal 278 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar advokat senior itu.

Alexius mengatakan, bagi peserta Pemilu yang merasa dirugikan dengan penayangan film tersebut dapat membuat laporan polisi agar dilakukan proses hukum terhadap para pelaku.

“Laporan atas dugaan pelanggaran UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE disamping UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 15 Tahun 2023,” jelasnya.

Alexius berpandangan, menyampaikan kritik tidak dilarang sepanjang penyampaian dilakukan sesuai aturan.

“Bukan dalam bentuk film yang kemudian tersebar melalui media sosial pada saat masa tenang menjelang pencoblosan yang bisa diakses secara umum,” katanya.

“Aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk memastikan apa yang menjadi tujuan penayangan film Dirty Vote saat masa tenang Pemilu, apakah ada indikasi untuk menggagalkan pesta rakyat Indonesia melalui Pemilu  agar rakyat Indonesia tidak berhasil memilih pemimpinnya serta wakil-wakilnya di parlemen?,” sambung Alexius.

Ia menegaskan, rakyat Indonesia melalui konstitusi sudah berkomitmen bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, maka hukum haruslah ditegakkan agar di kemudian hari keseriusan ini dapat mencegah dan mengurangi terjadinya pelanggaran hukum.

“Semoga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman dan damai, silahkan pilih sesuai hatimu, siapapun yang terpilih oleh rakyat harus kita dukung, stop bertikai hanya karena perbedaan pilihan,” harap Alexius.

Sementara itu dalam siaran tertulisnya, Senin (12/2/2024), Sutradara “Dirty Vote” Dandhy Dwi Laksono menyampaikan bahwa film tersebut sebagai bentuk edukasi bagi masyarakat menjelang Pemilu 14 Februari 2024.

Ia berharap apa yang telah dibuatnya bisa menjadi tontonan yang reflektif di masa tenang Pemilu 2024, yakni pada 11 hingga 13 Februari 2024.

“Ada saatnya kita menjadi pendukung capres-cawapres, tetapi hari ini saya ingin mengajak setiap orang untuk menonton film ini sebagai warga negara,” kata Dandhy.(um/01)

BACA JUGA  Bareskrim Dalami Laporan Terhadap Denny Indrayana soal Dugaan Kebocoran Putusan MK
Barron Ichsan Perwakum