Hemmen

Gandeng Expert Australia, Kemenhub Gelar Pelatihan Peningkatan Kapabilitas Pemeriksa Kapal

Pelatihan Port State Control Orficer (PSCO) Mentoring di Pelabuhan Teluk Bayur/Dok: Kemenhub

Padang, Sudut Pandang.id-Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekerjasama dengan tim expert Ship Safety Inspection Center of Excellence (SSI-COE) kembali menyelenggarakan pelatihan Port State Control Orficer (PSCO) Mentoring, yang kali ini digelar di Pelabuhan Teluk Bayur, Sumatera Barat.

Program yang berlangsung selama lima hari dari tanggal 9 hingga 13 Desember 2019 ini, bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme para petugas pemeriksa keselamatan kapal, di mana materi pelatihan disampaikan oleh Mr. Tat Yeung, tenaga ahli dari Australia yang telah memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun melakukan pemeriksaan kapal di Australia.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Melalui pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kelaiklautan dan keamanan kapal serta meningkatkan kualitas ilmu pengetahuan dan profesionalisme para petugas dengan mengimplementasikan regulasi-regulasi berdasarkan International Maritime Organization (IMO),” ujar Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur Nazarwin, saat membacakan sambutan Direktur KPLP, Sabtu (14/12/2019).

BACA JUGA  PSBB Tahap II, Ini yang Dilakukan OP Tanjung Priok

Menurut Nazarwin, meski di lapangan sering ditemukan kendala dalam hal persaingan usaha, hal tersebut bukanlah penghalang dalam pelaksanaan penyelenggaraan layanan publik melainkan sebuah tantangan yang wajib diupayakan solusinya.

“Saya berharap kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut agar selalu memberikan pelayanan yang aman, cepat dan terpercaya dalam memenuhi kebutuhan dunia usaha akan jasa pelayaran tanpa melalaikan faktor keselamatan,” harap Nazarwin.

Ia menerangkan, materi pelatihan yang disampaikan tenaga ahli dari Australia meliputi pengetahuan teknis dan kegiatan inspeksi kapal. “Bimbingan komprehensif dalam pelaksanaan praktis inspeksi kapal asing sesuai konvensi internasional. “Kemudian, kode etik PSCO dan inspeksi persyaratan di bawah Konvensi Perburuhan Maritim 2006,” jelas Nazarwin.(bmg)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan