Hemmen
Hukum  

Masih Berani Menimbun Masker? Ini Sanksi Hukumnya

Ilustrasi Toko Penjual Masker/net

Jakarta, SudutPandang.id-Pasca pengumuman pemerintah terkait dua orang WNI positif yang terjangkit virus corona, harga masker semakin langka dan harga kian melambung tinggi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun tak tinggal diam. Ia langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk menindak tegas penimbun masker dan pihak-pihak yang memanfaatkan situasi demi mencari keuntungan pribadi. Pihak kepolisian langsung bergerak cepat menindak mereka yang diduga menimbun masker.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Advokat senior Jhon S.E Panggabean mengapresiasi Presiden Jokowi dan Kapolri Idham Azis yang langsung merespons terkait kondisi meresahkan masyarakat saat ini.

“Selama tindakan kepolisian tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum, saya sangat mendukung. Saya berharap bagi para penegak hukum mengusut tuntas, sehingga masyarakat tidak semakin terbebani dan resah atas kondisi ini,” tegas Jhon, yang juga Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Timur dilansir SudutPandang dari Chanel YouTube Jhon SE Panggabean, Kamis (5/3/2020).

BACA JUGA  Gokil, Pejabat Korea Utara Terinfeksi Virus Corona Langsung Ditembak Mati

Jhon mengingatkan, bagi siapapun yang terbukti melakukan menyimpangan dan menimbun masker terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar.

“Berdasarkan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok/dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, akan dipidana penjara paling lima (5) tahun dan/atau pidana paling banyak Rp 50 miliar,” paparnya.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan