Hemmen
Opini  

Impeachment Presiden Jokowi

Impeachment Presiden Jokowi
Prof. O.C Kaligis (Dok.SP)

Setidaknya melalui demo yang dilakukan terus menerus, kelompok lawan Prabowo-Gibran menganggap telah berhasil memberi label kepada Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden “curang”.

Oleh Prof. O.C. Kaligis

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Mengenai judul tulisan saya, yang terbilang masuk ke dalam ranah hukum tata negara, sejujurnya saya sama sekali bukan ahlinya. Khusus yang saya bahas di sini adalah usaha kelompok lawan yang berniat memberhentikan atau impeachment Pak Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD.45.

Mereka marah besar kenapa akhirnya Gibran berhasil jadi Wakil Presiden, padahal saat penyampaian visi dan misi Gibran, mereka hadir, dan memberikan pertanyaan kepada Gibran. Bukti bahwa mereka mengakui kehadiran Gibran sebagai calon Wakil Presiden.

Seandainya pasangan nomor 1 atau 3 keluar sebagai pemenang, maka gerakan hak angket pasti tidak terjadi. Lalu apakah urutan nomor 1 yang diraih PDIP untuk Pemilihan Legislatif (Pileg), yang juga memakai quick and real count sama dengan Pilpres, adalah murni Pileg jujur tanpa cacat?.

Yang saya ingat mengenai ilmu Hukum Tata Negara ketika saya di tahun 1961 tingkat persiapan Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung adalah bukunya Kranenburgh berjudul “Ilmu Negara”. Buku itu mengenai penyelidikan terhadap negara: Bukunya Prof. Robert Morrison Mac Iver: The Web of Government dan Society juga saya baca didalam bahasa Inggris.

Di tahun 1961 ketika saya mahasiswa, syarat absen, menghadiri kuliah, bukan wajib hukumnya. Karena hobi main bridge, saya sempat bermain melawan ibunya Prabowo, ibu Dora Marie Sigar yang berpasangan dengan ibunya Yapto, ibu Dolly Soerjosoemarno yang di usia 90 tahun masih setia bermain bridge. Saya hanya ke sekolah bila akan ujian semester.

Mungkin untuk mata pelajaran Ilmu Negara saya hanya lulus pas-pasan di angka 60 dari 100. Yang pasti angka saya bukan di angka 11, kecuali barangkali kalau saat itu dosen ilmu negara saya Prof. Anies Baswedan. Disaat itu para dosen masih mengusulkan sebagai bacaan, buku-buku berbahasa Belanda.

Terakhir bahasa Belanda saya, saya pakai ketika bersama pengacara Belanda, membela pilot Garuda Said di Pengadilan Amsterdam.

Yang lebih tepat untuk judul di atas, diuraikan oleh rekan saya yang piawai Prof. Yusril Ihza Mahendra, seorang pakar ahli Hukum Tata Negara. Lebih rinci lagi adalah pakar yang ahli adalah Natalius Pigal dosen/pengajar para pemimpin KPU. Mungkin banyak yang tidak setuju dengan pendapat dan uraian Natalius Pigal. Saya termasuk yang setuju.

Kesimpulan beliau yang ditujukan kepada kelompok yang hendak memakzulkan atau melakukan impeachment terhadap Presiden: Jangan ikut- ikutan ribut dalam gelombang yang salah.

Saya coba menulis berdasarkan pengalaman praktik saya selaku advokat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Mula saya beracara di MK saat saya membela Abilio Soares yang dijadikan tersangka melawan azas retro aktif, Putusan No.065/PUU-II/2004.

Akhirnya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) saya di Mahkamah Agung (MA) berhasil membebaskan Abilio Soares sebagai terduga pelanggar HAM.

Lalu saya juga membela sebagai salah seorang tim advokat, membela MA melawan Komisi Yudisial (KY). Putusan No.005/PUU-IV/2006 memenangkan MA, klien saya.

Ketika beracara untuk perkara Nomor: 2/SKLN-X/2012 saya hadir sebagai ahli di MK, ahlinya pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), karena saat itu saya adalah Pengacara BPK. (lihat pendapat ahli saya di halaman 129).

Selaku Termohon II, BPK digugat karena memberikan pendapat terhadap proses pembelian saham divestasi PT. NTT pada tahun 2010 oleh PIP atas permintaan Komisi XI DPR, maka pemeriksaan oleh BPK sesuai dengan wewenang BPK (Pasal 11 huruf a UU.15/2006 dan Penjelasan)

Terakhir saya menggugat di MK dalam kapasitas saya sebagai pemohon dalam kasus remisi tanpa diskriminasi, untuk menggagalkan PP.99/2012 melalui Putusan No.41/PUU-XIX/2021.

Dan dalam kasus Pilpres, Pileg, saya di saat menjadi Ketua Mahkamah Partai NasDem, saya membukukan buku berjudul : “Carut Marut Pemilu Legislatif 2014 Contoh Study Kasus.”

Sekarang saya bebas partai, saya kembali kedunia saya, dunia advokat.

Saya coba menguraikan judul di atas:
Impeachment berdasarkan pengalaman saya. Berikut uraian sekilas saya :

1. Pertama yang saya ketahui mengenai acara Hak Angket dengan usul pemakzulan (Impeachment), acaranya cukup panjang dan harus memenuhi syarat berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014.

2. Pertama harus lengkap nama pengusul Angket, disebut sebagai Keanggotaan Panitia Angket, disertai nomor anggota dan fraksi. Bila peserta di bawah 50 persen, maka Hak Angket tidak diteruskan.

3. Belum lagi menjelang paripurna, dimana yang hadir dua pertiga, dan dari dua pertiga, tiga perempat setuju akan rencana putusan Hak Angket yang akan diajukan ke MK.

4. Kalau pemohon Hak Angket tidak teliti mengenai acara quorum bisa saja sejak semula, usaha Hak Angket tidak diteruskan.

5. Setelah itu ditetapkan siapa Ketua Pansus, Wakil Ketua. Setelah pembentukan Panitia Angket, mereka fokus kepada penyelidikan, menetapkan tujuan, kerangka kerja dan metode kerja Hak Angket.

6. Urutan selanjutnya pembahasan mengenai status Pansus Angket dalam lingkup UUD 1945, disusul pembahasan mengenai fakta, data, dan hasil penyelidikan.

7. Lalu analisis yang mengatur mengenai aspek kelembagaan, aspek kewenangan.

8. Harus transparan mengenai kegiatan yang telah dilaksanakan.

9. Untuk laporan kegiatan, dilakukan melalui rapat-rapat, antara lain rapat intern, kunjungan kerja Panitia Angket, Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Angket dengan para pakar Hukum Tata Negara, Pertemuan Pansus Angket dengan Kapolri, Jaksa Agung, Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus Angket dengan koalisi masyarakat pendukung angket dan masih banyak rapat umum yang harus dilalui Pansus Angket. Ini memakan waktu kurang lebih 6 bulan, dan benar benar menghabiskan tenaga.

10. Terakhir Rekomendasi

11. Panitia Angket terbentuk berdasarkan Keputusan DPR-RI.

12. Pasal 20A ayat (2) UUDRI menyebutkan bahwa dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal- pasal lainnya UUD ini, DPR mempunyai Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat.

13. Sebenarnya tujuan impeachment kubu paslon satu dan tiga, adalah melalui Hak Angket, menggugurkan kemenangan paslon nomor 2.

14. Walaupun sesuai hukum acara, proses hak angket pun belum tentu selesai, setelah KPU memutuskan kemenangan paslon nomor 2, disusul dengan pengambilan sumpah MA atas paslon nomor 2 sebagai Presiden dan Wakil Presiden yang sah.

15. Para Ahli Hukum Tata Negara memperkirakan acara impeachment yang berjalan melalui DPR. MK, MPR, berlangsung kurang lebih 2 tahun.

16. Acara pembuktian. Mungkin mulai dari dengar pendapat atau memeriksa lima saksi MK yang meloloskan Gibran ke jenjang Wakil Presiden melalui Putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang final and binding.

17. Pemohon pemakzulan yang pendukungnya jumlahnya terdiri kurang lebih seratus orang pada saat acara impeachment, pasti akan menghadapi para pendukung pasangan nomor 2 yang jumlahnya puluhan juta, termasuk kurang lebih 4.000 aliansi para pengacara pendukung Prabowo-Gibran, yang melalui keterangan Prof. Otto Hasibuan telah mendeklarasikan diri sebagai pendukung pasangan nomor 2.

18. Ahli Hukum Tata Negara dari kedua belah pihak didengar pendapatnya. Kelompok Paslon nomor 2 akan memberikan keterangan ahlinya melawan kelompok satu dan tiga.

19. Berdasarkan pengalaman saya, sulit bagi pemohon mengajukan saksi-saksi yang menurut pemohon, terstruktur, penuh rekayasa.

20. Apalagi acara pembuktian sesuai pasal 184 KUHAP, harus saksi fakta, bukan narasi atau ulasan pendapat.

21. Bila Presiden Jokowi dapat membuktikan bahwa putusan MK yang meloloskan Gibran, sama sekali diluar campur tangan beliau, maka tuduhan bahwa Presiden Jokowi mencampuri putusan MK Nomor 90, gugur

22. Prabowo pun pasti bisa memberi keterangan di persidangan MK, mengapa pilihannya jatuh ke Gibran, pilihan mana disetujui oleh para partai pendukung paslon nomor 2.

23. Para partai pendukung pasangan nomor 2 pun harus didengar keterangannya, mengapa mereka memilih Gibran sebagai wakil Presiden yang mendampingi Prabowo.

24. Di ranah pembuktian, belum lagi sidang MK dimulai Penasihat Hukum paslon nomor 1 telah membuat pernyataan di media, bahwa kurang lebih 3 juta suara pasangan nomor 1 dimanupulasi, entah oleh siapa ?.

25. Mungkin kebanyakan saksi yang didengar adalah saksi de auditu yang oleh Mahkamah Agung dinyatakan bukan saksi sesuai pasal 184 KUHAP.

26. Yang dipertimbangkan saksi fakta, bukan saksi “dengar dengar” (saksi de auditu).

27. Tentu mengenai tuduhan narasi Bambang Widjojanto masih harus dibuktikan dalam persidangan MK.

28. Disamping menempuh alur hukum, mereka ahli mengerahkan massa dan menguasai media untuk menggolkan perjuangannya yang belum tentu berlandaskan hukum.

29. Yang mereka harapkan dalam usaha mereka meng-impeach Jokowi adalah melalui pengerahan massa, mungkin terjadi situasi keos, sehingga melalui huru hara, mereka berhasil menggugurkan kemenangan pasangan nomor 2.

30. Setidaknya melalui demo yang dilakukan terus menerus, kelompok lawan Prabowo-Gibran menganggap telah berhasil memberi label kepada Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden “curang”.

31. Ada baiknya merenungkan kata-kata Prof. Mahfud MD, eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI, Ketua MK.

32. Beliau berkata belum ada putusan MK yang membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

33. Dewasa ini pelaksanaan hukum memang carut marut. Bayangkan Ombudsman pun berhak memerintahkan Jaksa Agung untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan. Contohnya putusan pengadilan yang memerintahkan agar kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan tidak dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa Agung tunduk kepada perintah Ombudsman. Begitu pula, putusan KPU yang harus diuji di MK, harus melalui dulu proses Hak Angket.

Jakarta, Minggu, 3 Maret 2024.

*Prof. O.C Kaligis adalah praktisi hukum, akademisi dan pengamat

BACA JUGA  Kunjungan Perdana Jokowi Bikin Sedih Kepala Adat Besar Dayak Paser
Barron Ichsan Perwakum