Hemmen

Jika Diam, MUI Minta Pemerintah Hapus Mukadimah UUD 1945

Sekjen MUI Anwar Abbas/van

Jakarta, SudutPandang.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang menyatakan tidak ikut campur terhadap masalah dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) etnis Muslim Uighur di Xinjiang, Tiongkok.

“Kalau pemerintah Indonesia mengatakan tidak ikut campur, berarti pemerintah tidak paham terhadap Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945,” kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas, dalam keterangan pers di Kantor Pusat MUI, Jl. Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Anwar Abbas memaparkan, pembukaan UUD 1945 sudah jelas dan tegas menyatakan kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Oleh karena itu, penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

“Itu artinya, bangsa Indonesia menjunjung tinggi perikemanusiaan dan perikeadilan,” tegas Ketua PP Muhammadiyah ini.

BACA JUGA  Usai Ditangkap Densus 88, MUI Hormati Proses Hukum Terhadap Ahmad Zain

Sehingga, menurutnya, jika ada negara yang menginjak perikemanusian dan perikeadilan, Indonesia tidak boleh tinggal diam.

“Kalau Indonesia diam, hapus saja itu mukadimah UUD 1945,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepala Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyatakan, pemerintah tidak akan mencampuri persoalan internal negeri Tirai Bambu itu.

Kepala Staf Keprisidenan Moeldoko/gus

“Setiap negara memiliki kedaulatan untuk mengatur warga negaranya. Jadi pemerintah RI tidak ikut campur dalam urusan negara China mengatur dalam negeri,” ujar Moeldoko di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (23/12/2019) lalu.

“Saya pikir sudah dalam standar internasional bahwa kita tidak memasuki urusan luar negeri masing-masing negara. Masing-masing negara memiliki kedaulatan untuk mengatur warga negaranya, jadi pemerintah RI tidak ikut campur dalam urusan negara China mengatur dalam negeri,” tandas mantan Panglima TNI itu.(van/gus)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan