Hemmen
Hukum  

Kanwil Kemenkumham Bali Koordinasi soal Proses Kewarganegaraan dengan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU

Kanwil Kemenkumham Bali Koordinasi soal Proses Kewarganegaraan dengan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU
Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto (kiri) dan Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu (kanan) saat koordinasi soal proses kewarganegaraan di Jakarta, Kamis (4/4/2024). Foto: Kemenkumham Bali

“Diharapkan dengan koordinasi yang baik antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, proses permohonan kewarganegaraan dapat berjalan lebih efisien dan transparan, serta masyarakat dapat lebih memahami proses hukum terkait kewarganegaraan di Indonesia.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tim Kanwil Kemenkumham Bali melakukan koordinasi soal proses kewarganegaraan dengan Direktorat Tata Negara Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) di Jakarta pada Kamis (4/4/2024).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam siaran pers yang diterima Minggu (7/4/2024), dalam koordinasi tersebut Tim dipimpin Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu berserta Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti, Kepala Bidang Pelayanan Hukum serta Pejabat Pengawas, JF/JFU Subbidang AHU.

Kedatangan Tim Kanwil Kemenkumham Bali disambut baik oleh Direktur Tata Negara, Baroto didampingi Sub Koordinator pasal 8, Nurul.

Pramella Yunidar Pasaribu, menyatakan bahwa pertemuan koordinasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kelancaran dalam proses kewarganegaraan di wilayah Provinsi Bali.

“Kami berkomitmen untuk selalu berkoordinasi dengan Ditjen AHU guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ini proses permohonan kewarganegaraan” ujarnya.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas berbagai aspek terkait proses kewarganegaraan di Republik Indonesia. Salah satu agenda utama adalah penyerahan dokumen permohonan kewarganegaraan oleh Tim Kantor Wilayah kepada Direktorat Tata Negara.

Dokumen tersebut meliputi permohonan kewarganegaraan RI berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022, serta permohonan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2006.

Diskusi juga dilakukan mengenai berbagai tantangan dalam proses permohonan kewarganegaraan, termasuk masalah terkait pengurusan Surat Kriminal Catatan Kepolisian (SKCK) dari Mabes Polri.

Pada kesempatan itu, Tim Kantor Wilayah mengusulkan solusi untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan SKCK dengan melakukan permohonan di wilayah setempat, sebagai contoh yang telah dilakukan di Polda Bali.

Selain itu, dibahas juga mengenai target jumlah permohonan kewarganegaraan yang harus dipenuhi oleh Direktorat Tata Negara.

Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Bali berkomitmen untuk meningkatkan upaya peningkatan jumlah permohonan kewarganegaraan dengan berkolaborasi dengan kantor imigrasi dan pihak desa.

Tim Kantor Wilayah Bali juga melanjutkan koordinasi dengan Sekretariat Ditjen AHU terkait rencana aksi fidusia. Salah satu hasil koordinasi adalah rencana untuk melakukan sosialisasi melalui berbagai media dan mengundang audiensi terkait guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses fidusia.

“Diharapkan dengan koordinasi yang baik antara Tim Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU, proses permohonan kewarganegaraan dapat berjalan lebih efisien dan transparan, serta masyarakat dapat lebih memahami proses hukum terkait kewarganegaraan di Indonesia,” harap Pramella.(One/01)

BACA JUGA  Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Tahap II Kasus Jaksa Gadungan
Barron Ichsan Perwakum