Hemmen
Hukum  

Kejagung Kembali Periksa 41 Saksi Perkara Jiwasraya

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono/net
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono/net

Jakarta, SudutPandang.id-Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin (2/3/2020), kembali melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT.AJS).

“Dari 41 orang saksi yang diperiksa hari ini, sebagian besar merupakan pemeriksaan lanjutan dan tambahan dari pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup dan dapat dikategorikan menjadi kelompok saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan pers yang diterima redaksi SudutPandang di Jakarta, Senin (2/3/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Hari menjelaskan, kelompok saksi tersebut, antara lain 22 orang saksi dari management PT.AJS baik yang masih aktif menjabat maupun yang sudah tidak menjabat lagi. 11 orang saksi perusahaan managemen investasi, 3 orang saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, 2 orang saksi yang keberatan pemblokiran rekening saham/SID, dan 3 orang saksi pegawai bank yang terafiliasi dalam proses jual beli saham maupun dalam jual beli JS Saving Plan.

“Sampai saat ini terhadap keberatan blokir sebagian masih ada yang diklarifikasi dan diverifikasi, sedangkan secara kuantitas dari 235 SID yang diblokir, orang atau perusahaan yang mengajukan keberatan sebanyak 88 orang/perusahaan, dan yang sudah datang melakukan klarifikasi dan verifikasi sebanyak 72 orang/perusahaan dan yang sudah dibuka blokir sebanyak 25 orang/perusahaan,” ungkap Hari.

BACA JUGA  Kejagung Serahkan Tersangka Dugaan Korupsi Waskita Beton Precast ke Kejari Jaktim

“Sebagian pemeriksaan saksi-saksi masih ada yang sedang berlangsung dan semua pihak terkait dalam perkara ini masih akan terus dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun ahli, guna mencari fakta hukum serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta mengungkap peristiwa yang sebenarnya,” pungkasnya.(um)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan