Sumut  

Kejati Sumut Tetapkan Dua Tersangka Korupsi di DAK Dinas Pendidikan

Dok.Istimewa

SUMUT, SUDUTPANDANG.ID – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan dua tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal 2020.

”Ya benar, ada dua tersangka berinisial AGM sebagai Plt Kadis Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan AS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari hasil gelar perkara ditemukan alat bukti permulaan yang cukup,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan seperti dilansir kantor berita Antara.

Kemenkumham Bali

Dia mengatakan, AGM dan AS ditetapkan tersangka dalam pelaksanaan kegiatan DAK 2020 Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, dengan pagu anggaran Rp 17.055.075.996 yang dipergunakan untuk bidang sanggar kegiatan belajar (SKB), bidang pendidikan anak usia sini (PAUD), bidang sekolah dasar (SD), dan bidang sekolah menengah pertama (SMP).

”Jumlah penerima DAK fisik sebanyak 54 sekolah di antaranya SD sebanyak 27 sekolah, SMP 14 sekolah, TK/PAUD 12 sekolah, dan SKB 1 sekolah,” tutur Yos.

BACA JUGA  Petani Kelompok 80 Siap Dukung Cabup dan Cawabup Dambaan

Kemudian, lanjut dia, untuk penggunaannya kegiatan fisik dan pengadaan peralatan rehabilitasi ruang kelas, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan jamban atau toilet sekolah, dan pengadaan peralatan sekolah.

”Tim telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam kasus tersebut, sejumlah pihak terkait hal ini dipanggil untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dilakukan gelar perkara atas hasil pemeriksaan kasus tersebut,” ucap Yos A. Tarigan.

Berdasar hasil temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terjadi kerugian keuangan negara atas pelaksanaan DAK Fisik Dinas Pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020.
”Apabila telah selesai perhitungan kerugian negara, akan kita sampaikan,” kata Yos.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan enam tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan penyalahgunaan dana komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Binjai, Sumatera Utara.

BACA JUGA  OC Kaligis Buka-bukaan Perkara Novel Baswedan

”Tim penyidik Kejari Binjai menetapkan dan menahan enam tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana BOS dan penyalahgunaan dana komite MAN Kota Binjai tahun anggaran 2020-2022,” ujar Kepala Kejari Binjai Jufri.

Enam tersangka itu yakni EV sebagai kepala MAN Binjai, NF sebagai Bendahara MAN Binjai, TR sebagai Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), NK sebagai marketing penerbitan, AS dan SA selaku rekanan.

”Berdasar perhitungan akuntan publik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.097.918.100 dengan rincian dari dana BOS MAN Rp 453.343.100 dan dana komite sebesar Rp 644.575.000 tahun 2020-2022,” papar Jufri.

Dia menjelaskan, modus operandi para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan berbagai cara. Di antaranya melakukan kegiatan fiktif.

BACA JUGA  Kasus Korupsi KCA Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Siap Digelar

”Misalnya, melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali. Selain itu, melibatkan rekanan untuk menerima feedback seperti pembelian alat tulis kantor dan alat elektronik,” tutur Jufri.

”Enam tersangka dibawa ke Lapas Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari untuk mempersiapkan administrasi dan surat dakwaan untuk segera dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Medan,” terang Jufri.(03/JP)