Hemmen

Keterangan Ahli Kuatkan Dakwaan JPU Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Sidang perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Edy Mulyadi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sidang perkara tindak pidana penyampaian berita bohong, ujaran kebencian yang menimbulkan keonaran di masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dengan terdakwa Edy Mulyadi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/7). Agenda sidang permintaan keterangan ahli.

Persidangan tersebut dihadiri secara langsung Majelis Hakim yang diketuai oleh Adeng Abdul Kohar, Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Tedhy Widodo, Tim Penasihat Hukum, Terdakwa Edy Mulyadi serta 1 orang Ahli atas nama Prof. Andhika Dutha Bachari.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ahli dalam persidangan tersebut menguatkan pembuktian dakwaan yang disangkakan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Edy Mulyadi.

Ahli menjelaskan bahwa Metafor itu perumpamaan, perubahan kata baru. Metafor terkait ungkapan Jin Buang Anak berarti tempat yang terpencil. Menurut orang Baduy artinya adalah tempat yang tidak tersentuh pembangunan. Jika disematkan akan sangat wajar jika itu menimbulkan kemarahan karena ungkapan tersebut dapat dimaknai sebagai sebuah hinaan.

BACA JUGA  JPU Serahkan Memori Kasasi Dua Terdakwa Pembunuhan Anggota Laskar FPI

“Sebaiknya ditanyakan kepada masyarakat Kalimantan mengenai bagaimana tersinggungnya, karena akan sangat berbeda perasaannya,” kata Ahli.

Persidangan berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala berarti. Majelis Hakim menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda Permintaan Keterangan Ahli. ()

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan