Hemmen
Hukum  

Koppaja Soroti Banyaknya Jabatan Kosong di Kejaksaan

Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mukhsin Nasir. (Dok. Pribadi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja), Mukhsin Nasir, menyoroti banyak jabatan kosong di lingkungan Kejaksaan RI.

Jabatan itu adalah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas) Kejaksaan RI, Sekretaris Badan Pendidikan dan Latihan (Sesbadiklat) Kejaksaan RI, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan RI.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Selain itu kekosongan juga ada pada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur (Kaltim), Kajati Kalbar, Kajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Kajati Jambi dan Kajati Lampung.

Kekosongan itu lantaran menunggu proses “Lelang Jabatan” untuk jabatan Eselon II Kajati.

“Sebenarnya tidak usah lelang jabatan itu. Cukup dilihat dari prestasi kerja dan jejak prilaku mulai jadi Kajari sampe dia Kajati,” ujar Mukhsin Nasir kepada wartawan di Jakarta dikutip Minggu (14/4/2024)

BACA JUGA  Surat OC Kaligis Soal Jiwasraya untuk Erick Thohir, Begini Isinya

Pria yang kerap disapa Daeng mengatakan, belum tentu yang ikut lelang jabatan lebih bagus dari yang lain.

Dia mengatakan itulah pentingnya seorang Jaksa Agung yang harus memiliki pengawasan yang setiap saat harus mampu melihat semua bawahan gimana prestasi kinerjanya.

Daeng menyebut, Jaksa Agung sebagai pimpinan tinggi lembaga harus memiliki kecermatan mengawasi kinerja semua para jaksa yang berprestasi.

“Tidak usah jabatan itu lewat tim lelang karena setiap jaksa yang tidak berprestasi atau berprilaku buruk akan menjadi cerminan atau kegagalan seorang Jaksa Agung,” katanya.

Sebaliknya, tambah Mukhsin, para jaksa yang sudsh diberi jabatan sebagai amanah dari Jaksa Agung dapat dirawat dan dijaga di mata publik maka jaksa itu mampu menyelematkan marwah institusi juga wibawa pinpinan lembaga adhyaksa.

BACA JUGA  Luar Biasa! Kejari Jaktim Raih Predikat WBK

Mukhsin menambahkan sekaligus mengingatkan adanya Rakernis dan Rakernas Kejaksaan.

Dua momen ini bisa menjadi tolak ukur oleh Jaksa Agung menilai hasil kinerja para kajari dan kajati.

“Buat apa ada Rakernis dan Rakernas bila tidak bisa menjadi tolak ukur Jaksa Agung menilai dan memberi promosi jabatan kepada para Kajari atau Kajati para asisten yang berprestasi dalam hasil kinerjanya.

Karena Rakernis dan Rakernas itu memakai banyak anggapan yang menjadi tanggung jawab lembaga kepada negara dalam peruntukannya.

Jadi, tegas Mukhsin, lelang jabatan yang selama ini dilakukan oleh kejaksaan adalah hal yang tidak terlalu tepat di masyarakat.

“Karena masyarakat tidak melihat hasil lelang tetapi yang diharap oleh masyarakat adalah jaksa yg dapat menjadi penegak hukum yang berkeadilan dan berprilaku baik yang tidak melukai hati rakyat,” pungkas Mukhsin. (05)

Barron Ichsan Perwakum