Hemmen

KPLP Miliki Fungsi Penyidikan dan Penegakan Hukum

KPLP
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai/dok.Kemenhub

Jakarta,SudutPandang.id-Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Republik Indonesia memiliki fungsi penyidikan dan penegakkan hukum berdasarkan UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Sedangkan berdasarkan aturan-aturan internasional, terdapat 4 pilar peraturan internasional, yaitu SOLAS (International Convention for the Safety of Life at Sea), MARPOL (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships), STCW (International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers) dan MLC (Maritime Labour Convention, 2006).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kita juga punya aturan Tokyo MoU dengan 20 negara yang sering bertemu membuat suatu kesepakatan-kesepakatan terkait kapal-kapal mereka masuk ke wilayah kita di 20 negara Tokyo MoU itu maupun kapal kita yang berbendera Indonesia yang masuk ke wilayah mereka,” ungkap Direktur KPLP Ahmad.

BACA JUGA  Kemenhub Periksa Kapal MV. Aqua Blue yang Kandas di Perairan Papua Barat

Selain itu, jelas Ahmad, dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan Pasal 44 ayat (1) memandatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan dan administrasi Pemerintah pada Organisasi Maritim Internasional dan/atau lembaga internasional di bidang pelayaran lainnya, sesuai Peraturan Perundang-undangan.

Adapun dalam hal penegakkan hukum, Ahmad menjelaskan bahwa pihaknya dapat melakukan dengan dua cara, baik secara administratif maupun pidana.

“Secara administrasi misalkan dengan memberikan denda, pencabutan, penundaan dan lain sebagainya. Sedangkan menyangkut pidana, kami memiliki 400 (empat ratus) personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilatih dan terlatih. Merekalah yang mengadakan penyidikan sampai proses lebih lanjut dan P21,” kata Ahmad.(bmg)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan