Lebih 3.000 Kasus Telah Didaftarkan ke MK sejak 2003-2022

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus dalam Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu (24/5/2023). FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan bahwa MK telah mendaftarkan sebanyak 3.463 perkara sejak 2003 hingga 2022.

Dalam Sidang Paripurna Istimewa dengan agenda pemaparan agenda tahunan 2022 laporannya di Jakarta, Rabu (24/5/2023) ia menjelaskan, dari total 3.463 perkara itu, Mahkamah Agung MA) telah memutus sebanyak 3.444 perkara.

Kemenkumham Bali

“Dengan rincian 1.603 kasus Uji Undang-Undang (PUU), 29 kasus Sengketa Otoritas Nasional (SKLN), 676 kasus Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.136 kasus Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada),” kata Anwar.

Jika dirinci berdasarkan putusan putusan, diketahui 433 putusan dikabulkan, 1.521 putusan ditolak, 1.181 putusan tidak diterima, 22 putusan menyatakan kalah perkara, 221 putusan menyatakan permohonan ditarik kembali oleh pemohon, dan 66 putusan menyatakan bahwa MK tidak memiliki yurisdiksi.

BACA JUGA  Bareskrim Dalami Laporan Terhadap Denny Indrayana soal Dugaan Kebocoran Putusan MK

“Dari jumlah perkara yang sudah didaftarkan, dibandingkan dengan jumlah perkara yang sudah diputuskan berdasarkan data di atas, ada 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.

Untuk rincian sejumlah perkara ketatanegaraan selama periode 2022, ia menyebut MK telah menangani 146 perkara yang terdiri atas 143 perkara PUU dan 3 perkara PHP Kada.

“Dari seluruh perkara yang dipersoalkan, MK telah memutus 124 perkara PUU dan 4 perkara PHP Kada; dimana 1 edisi PHP Kada sisa dari edisi tahun sebelumnya,” katanya.

Mengenai 124 perkara PUU yang telah diputuskan, dengan rincian 15 putusan diterima, 48 putusan ditolak, 42 ​​putusan tidak diterima, 18 putusan dicabut, dan 1 putusan dinyatakan batal.

BACA JUGA  Plt Ketua TP PKK Sebut Lomba Cipta Menu Etnik Buka Peluang Usaha Baru

Ia menambahkan, berdasarkan data kasus PUU yang ditangani MK pada tahun 2022, ada empat undang-undang (UU) yang berulang kali diuji.

Yakni UU Pilkada 25 kali, UU IKN 10 kali, UU Pilkada 7 kali, KUHAP 4 kali, demikian Anwar Usman. (02/Ant)

 

Tinggalkan Balasan