Hemmen
Berita  

MPPI Gelar Diskusi Publik Rakyat Menggugat UUD 45 Palsu

Diskusi Publik
Diskusi Publik dengan topik "Rakyat Menggugat UUD'45 Palsu" di Jakarta, Selasa (7/1/2020)/ist

Jakarta,SudutPandang.id-Presidium Majelis Permusyawaratan Pribumi Indonesia (MPPI) menyelenggarakan Diskusi Publik dengan topik “Rakyat Menggugat UUD’45 Palsu” di Hotel Gren Alia Cikini Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).

Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Taufik Budiman, SH, MH, Djoko Edhie Abdurrahman, SE, SH, Dr. Ahmad Yani SH, MH, Drs. M Hatta Taliwang, M.I.Kom dan Dr. Zulkifli Ekomei dengan moderator Drs Ramli Kamidin.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Diskusi ini sehubungan dengan sedang bergulirnya tuntutan yang diajukan Zulkifli S Ekomei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang UUD’45 palsu, kami di sini ingin mengupasnya dalam berbagai pandangan,” ujar Kordinator Presidium MPPI Dr.H.MS Kaban, M.Si.

Seperti diketahui, Zulkifli S Ekomei mengajukan gugatan atas berlakunya UUD 1945 hasil amandemen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia mengungkap alasan dibalik dirinya menggugat semua pihak yang dinilainya menggunakan UUD tersebut, mulai dari Presiden, DPR, hingga pimpinan parpol.

BACA JUGA  Mikom Universitas Mercu Buana Sukses Gelar Diskusi Publik
MS Kaban
Kordinator Presidium MPPI Dr.H.MS Kaban, M.Si/ist

Dalam gugatan dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 27 September 2019, Zulkifli menilai 80 persen isi dari UUD 1945 hasil amandemen tak lagi sesuai dengan apa yang diberikan oleh pendiri Republik Indonesia.

“Kami menemukan bukti-bukti sejak proses amandemen pada tahun 1999 sampai 2002. Kami menilai banyak proses yang tidak benar, kemudian isinya juga sudah berubah. 80 persen tidak sesuai lagi dengan apa yang dulu diberikan oleh para pendiri RI. Dampak langsung dari berlakunya UUD yang disebutnya palsu itu, yakni pelaksanaan Pilpres 2019 lalu,” ungkap Zulkifli.

Pilpres langsung itu, kata dia, justru menimbulkan perpecahan di antara bangsa ini. Padahal, saat UUD 1945 hasil amandemen belum berlaku, Pilpres secara langsung itu tidak ada.

BACA JUGA  DPC AAI Jakarta Barat Sukses Gelar Diskusi Peradilan Pajak Sikapi Putusan MK

Menurut dia, adanya amandemen terhadap UUD 1945 itu telah mengubah sistem ketatanegaraan dan sistem hidup bernegara serta bangsa Indonesia menjadi tidak jelas dan tanpa arah yang pasti. Selain itu, akibat perbuatan melawan hukum para tergugat juga telah merugikan kepentingan umum, bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.(heruli)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan