Jakarta, Sudut Pandang.id-OC Kaligis membandingkan mereka yang sampai saat ini mendapat keistimewaan dalam hukum dengan mantan kliennya mendiang Presiden Soeharto.
“Saya teringat ketika membela Bapak Presiden Soeharto, ketika dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka menyangkut kekayaan yayasan yang telah dipertanggungjawabkannya di depan DPR, MPR pada saat itu Pak Harto tidak mengelak atau mencari dalil macam-macam,” ungkap OC di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
Ia menegaskan, Presiden Soeharto taat hukum, perkaranya dihentikan karena memang sakit, sehingga tidak layak untuk diadili (ot fit to stand trial).
“Tidak layak untuk diadili berlaku universal di piagam HAM PBB. Bahkan mantan Presiden Soeharto yang sangat mempunyai kontribusi besar terhadap negara ini tetap diproses ketika menyandang status tersangka,” ungkap Advokat senior itu.
Sementara, kata OC, dalam perkara BW diberikan deponeering atas dasar kepentingan umum.
“Pertanyaannya kepentingan umum yang mana??,” tanya OC Kaligis.
“Lalu siapa BW? Apa jasanya untuk negara? Kepentingan umum apa yang dilanggar bila perkara pidananya dimajukan ke pengadilan.red/sp