Hemmen

OC Kaligis Ungkap Dugaan Perampokan 9 Mobil Mewah oleh Oknum Bea dan Cukai

OC Kaligis Ungkap Dugaan Perampokan 9 Mobil Mewah oleh Oknum Bea dan Cukai
Front view of a Rolls-Royce Phantom Series II (Foto:rolls-roycemotorcars.com)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengacara senior OC Kaligis mengungkapkan adanya dugaan perampokan sembilan mobil mewah milik kliennya bernama Kenneth Koh Keik Lun oleh oknum Bea dan Cukai. Sembilan mobil mewah milik pengusaha Malaysia tersebut awalnya hanya impor sementara untuk keperluan pameran di Indonesia oleh Prestige Image Motorcars.

Sembilan mobil mewah tersebut terdiri dari Rolls Royce Phantom, Aston Martin Vantage Coupe (Lime), Lamborghini Huracan LP610-4 White, Aston Martin DB11 V12 Coupe, Aston Martin Vantage Coupe, McLaren 720S Onyx Black, Lamborghini Huracan LP580-2 Spider Red, Lamborghini Aventador S Roadster dan Lamborghini Aventador SVJ.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Dalam keterangan pers yang diterima Kamis (11/4/2024), OC Kaligis mengungkap kronologi terkait sembilan mobil mewah kliennya usai mengikuti pameran yang digelar Prestige Image Motorcars.

“Pada sekitar tahun 2019 sampai dengan 2020, kliennya melakukan Temporary Import atau impor sementara 9 unit mobil mewah untuk keperluan pameran yang digelar oleh Prestige Image Motorcars (diwakili Rudy Salim dan Andi) dan setelah pameran 9 mobil tersebut harus di-reexport atau eksport kembali ke negara asalnya yakni Malaysia,” ungkap OC Kaligis dalam keterangan pers.

Ia menjelaskan, ke-9 mobil tersebut telah dilakukan Temporary Import dari Malaysia ke Indonesia disertai dengan dokumen-dokumen A.T.A Carnet pendukung sebagai identitas mobil-mobil mewah, dan harus diekpor kembali dari Indonesia ke Malaysia sesuai waktu yang ditentukan yakni setelah pameran selesai.

BACA JUGA  Pergantian Hakim Konstitusi Runtuhnya Hukum di Indonesia

“Pada tanggal 17 Maret 2022 Saudara Andi dari Prestige Image Motorcars telah menyerahkan ke-9 mobil tersebut pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dengan harapan dapat dikembalikan ke Malaysia, namun mobil-mobil tersebut belum dapat di re-export ke Malaysia, dikarenakan harus disertai dokumen asli ATA Carnet, di mana dokumen-dokumen tersebut juga tengah dalam proses hukum sehubungan adanya dugaan penggelapan dokumen oleh seseorang bernama Amanda yang saat ini juga sedang dalam proses penyidikan pada Polres Metro Jakarta Selatan,” jelas OC Kaligis.

Kemudian, lanjutnya, kliennya mendapatkan informasi bahwa ke-9 mobil tersebut beredar di jalanan atau digunakan oleh seseorang. Kliennya pun pada 3 dan 4 April 2024 mendatangi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta untuk melakukan audiensi dan pengecekan fisik 9 mobil tersebut.

“Bahwa pada saat audiensi pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta memberikan izin kepada klien kami untuk melakukan pengecekan fisik yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 April 2024,” katanya.

BACA JUGA  Surat OC Kaligis ke Jokowi: Adili Novel Baswedan

Dalam pertemuan tersebut hadir mewakili Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Niko Budhi Darma (Kepatuhan Internal), Zaki Firmansyah (Kabid P2), Ken Indarto dan Yoga (Kasi P2).

“Namun pada tanggal 4 April 2024 pihak Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta tidak mengizinkan klien kami untuk melakukan pengecekan fisik terhadap ke-9 mobil klien kami. Karena gudang penyimpanan mobil tersebut disegel oleh pihak swasta yakni Trust Law Firm yang mendapatkan kuasa dari Andi yang mengaku sebagai representative dari carnet atau Speedline Industries Sdn Bhd. Telah dipasang stiker bertuliskan “PERINGATAN TEMPAT, BANGUNAN/RUKO RENAULY NO.5, 6, DAN 16 INI DALAM PENGAWASAN TRUST LAW FIRM DILARANG MEMASUKI TANPA IZIN DST,” beber OC Kaligis.

Ia mengatakan, sangat janggal dasar Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta tidak memberikan izin kepada kliennya untuk melakukan pengecekan fisik ke-9 mobil tersebut lantaran gudang tempat penyimpanan mobil belakangan diketahui milik swasta dan dilakukan penyegelan oleh pihak swasta.

“Sangat janggal, hanya karena ada stiker peringatan pihak swasta yakni dari Trustlaw Firm yang mendapatkan kuasa dari Andi yang mengaku sebagai representative Speedline Industries. Sementara klien kami adalah Direktur dari Speedline Industries Sdn Bhd tidak diizinkan melakukan pengecekan fisik,” katanya.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Tahan Jubir Timnas AMIN, Begini Penjelasan Tim Hukum

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, ia menduga terdapat adanya permainan yang dapat terindikasi dugaan tindak pidana kejahatan jabatan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta sebagaimana Pasal 421 KUHP.

“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan” ujar OC Kaligis mengutip Pasal 421 KUHP.

Terhadap kasus dugaan perampokan dan dugaan kejahatan jabatan ini, pihaknya akan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian.

Atas dugaan yang disampaikan OC Kaligis, pihak Bea dan Cukai belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Barron Ichsan Perwakum