Hemmen
Hukum  

Orang Baik “Dipenjara” Dalam Rumah, 35 Ribu Napi Dibebaskan

Kolase/SP

Jakarta, SudutPandang.id-Praktisi Hukum Yvonne M Nurima mempertanyakan pembebasan 35 ribu narapidana oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly dengan alasan pencegahan virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Saat semua warga negara yang baik-baik disuruh di rumah seperti dipenjara, ini kok yang berada dalam penjara malah dibebaskan, ini kan aneh, memangnya tidak ada cara lain untuk mencegah penyebaran covid-19 di dalam Lapas?,” kata Yvonne, saat dimintai pandangannya, Selasa (7/4/2020) malam.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut Yvone, alasan pembebasan tahanan Lapas untuk mencegah penyebaran virus corona sama sekali tidak mendasar.

“Ini bukan masalah kemanusiaan atau bukan, dan meniru negara lain yang juga telah membebaskan tahanan saat pandemi Covid-19. Karena persoalan Lapas menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Kemekumham. Kalau Lapas over kapasitas sudah sejak lama terjadi di Indonesia,” ujar Advokat wanita ini.

BACA JUGA  Tanggapan Kemenkumham soal Rotasi Pejabat di Kanwil Bali

“Selama pandemi Covid-19, yang sedang nongkrong-nongkrong di warung kopi menurut informasi akan dibawa polisi. Nah, ini kok Napi yang sudah jelas-jelas divonis pengadilan dan berkekuatan hukum tetap malah dibebaskan?,” sambung Yvonne dengan nada heran.

Ia pun berharap kebijakan pencegahan virus corona tidak mengada-ada. Dirinya mengaku sepakat jika selama virus Covid-19 mewabah, masyarakat mengurangi aktivitasnya di luar rumah dan mentaati aturan pemerintah.

“Setiap kebijakan apapun pasti ada plus dan minusnya. Dengan kondisi perekonomian akibat dampak corona saja dapat memicu gejolak sosial, ditambah lagi adanya pembebasan besar-besaran narapidana. Semoga negara kita tetap aman dan corona segera berlalu,” harapnya.

Seperti diketahui, Yasonna sudah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada 30 Maret 2020.

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan