Hemmen

Pakar: Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Jokowi: Itu Hak Demokrasi

FOTO ARSIP - Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan wartawan usai pertemuan di Gedung High End, Jakarta, Kamis (15/2/2024). Dalam keterangan tertulis, Senin (19/2), Ganjar mencuatkan penggunaan hak angket dengan mendorong partai pengusungnya yaitu PDIP dan PPP untuk menggulirkan usulan hak angket di DPR-RI. FOTO: dok.Ant

BANJARMASIN, SUDUTPANDANG.ID – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) Ichsan Anwary di Banjarmasin, Jumat (23/2/2024) menilai hak angket milik DPR RI tidak akan bisa membatalkan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2024, sementara Presiden Joko Widodo menanggapi masalah angket sebagai bagian dari hak demokrasi dan suatu hal biasa.

Saat memberikan keterangan pers di Puncak Peringatan Hari pers Nasional 2024, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2), Jokowi Jokowi menyatakan usulan tersebut bagian dari hak demokrasi dan tidak mempermasalahkannya.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Ya itu hak demokrasi, enggak apa-apa kan?”, kata Jokowi.

Menurut Ichsan hak angket DPR hanya berdampak kepada penyelenggara negara, tetapi tidak bisa membatalkan hasil Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden yang sedang santer dibahas di mana-mana.

Ia menjelaskan pengajuan hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif dan tidak boleh dicampur tangani oleh pihak manapun.

“Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh konstitusi untuk menyelesaikan sengketa pemilu, setelah diputuskan maka hasilnya final dan tidak bisa dipengaruhi hak angket DPR,” katanya.

Ketentuan itu, tertuang dalam Pasal 24 C ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk, salah satunya, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Ia mengatakan seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.

BACA JUGA  Bupati Asahan Pimpin Upacara Peringatan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023

Menurut dia, seharusnya para kubu sabar menunggu hasil pemilu, setelah hasilnya ditetapkan.

Jika ada pihak yang merasa dirugikan karena kecurangan dan ada sengketa maka berhak mengajukan untuk diperiksa di MK dengan berbagai bukti yang sudah disiapkan, katanya.

Setelah melalui prosedur pengajuan dan disidang di MK, jika kecurangan hasil perolehan suara tersebut tidak dapat dibuktikan secara signifikan, maka pemenang pemilu sah dan tidak dapat dibatalkan.

“Contohnya seperti ini, jika kubu yang kalah berhasil membuktikan kecurangan perolehan suara pemenang, tetapi hasilnya masih tetap unggul suara pemenang, maka MK akan mengabaikan dan pemenang pemilu dianggap sah,” katanya.

Ia menyebutkan jalan satu-satunya untuk mengubah hasil pemilu adalah, pihak yang kalah harus mampu membuktikan secara signifikan berapa banyak perolehan suara curang yang dilakukan oleh pemenang berdasarkan alat bukti yang sah.

Ditekannya bahwa kedudukan antara hak angket DPR dan pemeriksaan di MK terhadap hasil pemilu, adalah dua hal yang berbeda yang kepentingannya juga berbeda.

Ia menegaskan hak angket hanya berdampak kepada penyelenggara negara, sedangkan pemeriksaan di MK dampaknya bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disajikan para pihak.

Lalu, kata dia, jika santer kabar menyebutkan pihak paslon pilpres nomor urut 03 yang terlebih mengajukan hak angket agar digunakan DPR, Ichsan menilai hal ini menyalahi prosedur karena yang berhak mengajukan atau mengusulkan hanya anggota DPR.

BACA JUGA  OC Kaligis: Presiden Jangan Terjebak Rekomendasi Ombudsman Soal TWK KPK

Namun, dia tidak menampik bahwa paslon yang mengusulkan hak angket memiliki latar belakang partai yang cukup kuat di DPR RI, sehingga potensi kepentingan pihak tertentu dianggap menjadi faktor untuk mempengaruhi agar anggota DPR RI menggunakan hak angket terkait hasil Pemilu 2024.

“Sekali lagi saya tekankan, hak angket tidak akan dapat membatalkan hasil pemilu yang telah diputuskan oleh MK, karena itu merupakan ketentuan mutlak dalam konstitusi,” kata Ichsan.

Momentum klarifikasi

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta kepada pihak tergugat tidak perlu khawatir terhadap rencana hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang akan diajukan di DPR jika tidak merasa bersalah.

“Jalani saja tidak usah khawatir. Kalau memang tidak ada apa-apa bisa jadi klarifikasi, kecuali ada apa-apa, tentu takut jadinya,” kata JK dalam keterangan resminya, Sabtu (24/2).

JK menyatakan apabila pihak tergugat merasa khawatir justru menjadi indikasi adanya kecurangan pada Pilpres 2024.

Menurut JK, hak angket baik untuk pihak penggugat dan tergugat.

Ia menilai hak angket dapat menjadi momen bagi pihak tergugat untuk melakukan klarifikasi terhadap kecurigaan kecurangan pemilu baru-baru ini.

Kemudian dari sisi penggugat, kata JK, dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.

Penggunaan hak angket mencuat usai calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusungnya yaitu PDIP dan PPP untuk menggulirkan usulan hak angket di DPR.

BACA JUGA  Jokowi: Pemilu Akan Digelar 14 Februari 2024

Menurut Ganjar, hak angket dapat dilakukan untuk meminta penjelasan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) berhubungan dengan penyelenggaraan Pilpres 2024.

“Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol enggak ada, yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).

Sedangkan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyatakan dirinya mendukung kubu koalisi Calon Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo yang mewacanakan pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Dia mengatakan bahwa pengajuan hak angket itu merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dihargai. Menurutnya Ganjar pun sebagai kader PDIP mempunyai hak konstitusional untuk mewacanakan hal tersebut.
“Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu,” kata Surya Paloh di Wisma Nusantara, Jakarta, Jumat (23/2). (Ant/berbagai sumber/02)

 

 

Barron Ichsan Perwakum