Hemmen

Pemerintah Perlu Kaji Ulang Kebijakan Menaikkan Harga Tiket Naik Candi Borobudur

Candi Borobudur (Foto:dok.goodnewsfromindonesia.id)

“Kebijakan kenaikan tarif masuk di Borobudur dengan pro kontra yang terjadi perlu untuk dikaji ulang agar dapat memenuhi semua unsur GCET UNWTO, sehingga memberikan kebermanfaatan bagi semua pihak.”

Oleh : Taufan Rahmadi | National Tourism Strategist

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pro kontra terkait rencana pemerintah untuk menaikkan tiket naik ke Candi Borobudur menjadi Rp750.000 per orang untuk wisata lokal dan US$100 (Rp 1,4 juta) untuk wisatawan asing masih berlangsung.

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan alasan dalam menaikkan tarif selain dilakukan semata-mata demi menjaga kelestarian kekayaan sejarah dan budaya nusantara, juga pemerintah sepakat untuk membatasi kuota turis yang berkunjung ke Candi Borobudur menjadi hanya 1.200 orang per hari, sehingga, rasa tanggung jawab untuk merawat dan melestarikan salah satu situs sejarah Nusantara ini bisa terus tumbuh dalam sanubari generasi muda di masa mendatang.

Tarif ini jika dibandingkan dengan tarif obyek wisata lainnya di dunia seperti misalnya Piramida Mesir hanya mematok harga US$ 25 – 72 US$ , Taj Mahal India US$ 21,34 – 29,77 US$, Menara Eiffel 36 Euro – 55 Euro, dan Patung Liberty US$ 29,5 – US$ 79 memang relatif lebih mahal terlebih setelah membandingkan fasilitas yang diberikan oleh masing-masing destinasi kepada wisatawan yang berkunjung.

Namun alasan kekhawatiran pemerintah untuk menjaga kelestarian Borobudur agar tetap bisa dinikmati oleh generasi masa depan dan tidak menjadi penyesalan di kemudian hari, dapat pula dipahami.

Tapi apakah kebijakan kenaikkan tarif bisa menjadi solusi untuk mengatasi persoalan konservasi Borobudur atau malah justru hal ini memicu untuk memunculkan persoalan lain yang lebih komplek?.

Sebelum menjawab itu, kebijakan di bidang pariwisata menurut UNWTO haruslah didasarkan kepada “Global Code Of Ethic For Tourism“ (GCET), yang berisi prinsip dasar yang dirancang untuk memandu para stakeholder dalam pengembangan pariwisata. Hal ini ditujukan kepada pemerintah, industri perjalanan, komunitas, dan wisatawan, ini bertujuan untuk membantu memaksimalkan manfaat sektor pariwisata sambil meminimalkan potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan, warisan budaya, dan masyarakat di seluruh dunia.

Adapun prinsip-prinsip dasar dalam membuat kebijakan pariwisata seperti yang tercantum dalam GCET UNWTO tersebut, adalah kebijakan yang dikeluarkan harus memenuhi unsur kebersamaan pemahaman terkait pariwisata berkelanjutan dengan memberikan perhatian bagi kesejahteraan masyarakat dan kelestarian warisan budaya bagi generasi masa depan.

Jadi dapat disimpulkan bahwa kebijakan kenaikan tarif masuk di Borobudur dengan pro kontra yang terjadi perlu untuk dikaji ulang agar dapat memenuhi semua unsur GCET UNWTO, sehingga memberikan kebermanfaatan bagi semua pihak.

Lalu apakah solusi terkait hal ini ?, 2 langkah strategis yang saya sebut dengan Borobudur Inisiatif:

1. Fokus utama di pembangunan dan pemberdayaan masyarakat

Salah satu cara yang paling kuat dan mampu memberikan dampak di dalam melindungi Borobudur adalah menanamkan pola pikir berwisata bertanggung jawab dengan pemberdayaan masyarakat. Melalui pemberdayaan masyarakat inilah wisatawan yang mengunjungi Borobudur diedukasi tentang sejarah dan tradisi masyarakat setempat, sehingga diharapkan akan muncul kesadaran, keterikatan dan rasa bangga yang lebih kuat antara penduduk setempat dan wisatawan untuk bersama-sama menjaga kelestarian Borobudur.

2. Jadikan pariwisata sebagai sarana edukasi menjaga Borobudur

Di saat wisatawan berkunjung ke Borobudur mereka sedari awal sudah dilibatkan dalam kegiatan berwisata yang menjelaskan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berkunjung. Hal ini dijelaskan dengan konsep yang menarik dan kreatif sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah disepakati bersama. Ini membutuhkan konsistensi dan sosialisasi yang kuat dalam melaksanakannya.

Borobudur sebagai salah satu destinasi pariwisata super prioritas harus dikembangkan berdasarkan rencana strategis jangka panjang berdasarkan analisis yang mencakup semua kemungkinan terkait manfaat ataupun kerusakan dengan prinsip-prinsip pembangunan pariwisata berkelanjutan.

Pada akhirnya kebijakan apapun terkait Borobudur termasuk kebijakan naiknya harga tiket harus mampu memenuhi kepentingan bersama dari para pelaku pariwisata dan masyarakat setempat dengan dilandaskan pada upaya untuk tetap menjaga kelestarian Borobudur dengan tanpa mematikan pergerakan ekonomi yang saat ini sedang merangkak tumbuh kembali setelah dihajar pandemi.(*)

BACA JUGA  Catatan Hendry Ch Bangun: Ada Apa dengan Dewan Pers?
Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan