Jakarta,SudutPandang.id-Hukuman penjara bagi para pecandu narkoba terbukti bukan solusi yang tepat dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Pemidanaan bagi penyalahguna barang haram tersebut justru menimbulkan permasalahan baru.
Demikian dikatakan Ketua Umum Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI) H. Albiner Sitompul, S.IP, M.AP, saat Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Memaksimalkan Peran Ormas dan Standarisasi Nasional Rehabilitasi: Merehabilitasi Ketergantungan Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif “Wajib” Non Kriminalisasi di kantor DPP JBMI, Rawamangun Jakarta Timur, Senin (6/1/2020).
“Kami memiliki cara yang jitu untuk memberantas narkoba. Pengguna narkoba itu korban, kalau dihukum penjara bukannya sadar malah nantinya akan berpotensi jadi pengedar, sebab sudah menjadi rahasia umum jika bisnis narkoba dilakukan di baliki penjara,” ujar Albiner Sitompul.
Albiner berpandangan, seorang pecandu seharusnya dipandang sebagai penderita yang harus diobati, bukan dijadikan sebagai pelaku tindak pidana. Alhasil, saat ini sudah banyak yang direhabilitasi.
“Jika terbukti sebagai pengedar harus dihukum, namun jika hanya pecandu harus disembuhkan, direhabilitasi.” katanya.
“Namun pertanyaannya, apakah rehabilitasi terhadap pengguna narkoba harus menunggu ditangkap terlebih dahulu? Apakah pilih-pilih orang? Ini juga banyak dipertanyakan,” sambung Purnawirawan Jenderal Bintang Satu TNI asal Sibolga ini.
Terkait rehabilitasi tersebut, pihaknya mendorong pemerintah untuk menyusun standarisasi rehabilitasi nasional bagi pengguna narkoba di Indonesia.
“Standarisasi ini diperlukan agar upaya penanggulangan narkoba di Indonesia bisa berhasil,” tegasnya.
Solusi Pemberantasan Narkoba
Albiner juga menegaskan, solusi pemberantasan narkoba di Indonesia justru ada dalam pengguna yang telah menemukan jati dirinya kembali.
“Talenta apa yang ada didalam dirinya (pengguna) yang bisa dikembangkan. Saya yakin pengedar akan hengkang dari Indonesia jika pengguna telah kembali sehat, baik jiwa dan rohaninya terlepas dari belenggu narkoba setelah direhabilitasi dengan benar,” katanya dengan nada optimis.
Pada FGD itu, tampil dua pembicara lainnya, yaitu Harmaini Sitorus, M.Ag yang memaparkan tentang “Nafza Dalam Perspektif Ushul Fiqih”. Kemudian, Prof. Muhammad Tamim Pardede yang menerangkan tentang “Standarisasi Nasional Rehabilitasi Ozonize Hemodialisis.”
“JMBI sebagai pusat gagasan. Bagaimana gagasan itu dapat dieksekusi, kita punya semangat bukan sebatas wacana, tapi juga melalui aksi. Semoga setelah FGD berlanjut ke seminar dan berakir dengan aksi nyata,” ucap Harmaini Sitorus saat menutup acara.
Pada acara yang dibuka oleh Sekjend JBMI H. Arif Rahmansyah Marbun, SE ini, juga dihadiri aktivis dari Forum Pemuda Anti Napza (Forza).(rkm)