Hemmen

Pengusaha Muda Ini Apresiasi Anies Soal Kantong Plastik

Kantong plastik
Ilustrasi

Jakarta,SudutPandang.id-Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan, baik di pusat perbelanjaan, toko swalayan serta pasar rakyat.

Terhitung mulai 1 Juli 2020, pusat perbelanjaan, mini market hingga pasar tradisional di DKI Jakarta dilarang menggunakan kantong plastik sekali pakai.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Langkah Anies ini menuai apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari pengusaha muda, yang juga Sekjen Rumah SandiUno Indonesia (RSI), Aldi Dwi Prastianto.

“Bagus sekali Pergub DKI yang telah dikeluarkan Pak Anies Baswedan, saya sangat mendukung. Karena kantong plastik ini persoalan klasik yang berbahaya bagi lingkungan jika terus dibiarkan. Pemikiran Pak Anies ini jauh ke depan, bukan hanya hari ini atau bulan depan,” ucap Aldi di Jakarta, Senin (13/1/2020).

BACA JUGA  Anies Baswedan Peroleh PWI Jaya Award

Selain ramah lingkungan, kata Aldi, adanya peraturan ini justru akan membuka peluang usaha baru bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Membuka ruang kreativitas untuk menciptakan pengganti kantong plastik dengan bahan yang ramah lingkungan.

Aldi
Aldi Dwi Prastianto/ist

“Kantong plastik bisa diganti dengan tas belanja berbahan karung goni atau kain yang tak terpakai. Jika dibuat dengan menarik, saya yakin plastik akan ditinggalkan dan beralih ke kantong belanja berbahan ramah lingkungan,” ujar anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) ini.

“Dulu kita pakai pembungkus dari daun pisang, daun jati, dan lain-lain. Kemudian kantong belanja dari anyaman bambu atau rotan. Jadi dengan adanya larangan ini, tentu jadi peluang menggairahkan kembali para pengrajin yang notebenya UMKM,” tambah CEO Prasindo Group yang dikenal konsen memberdayakan ekonomi kerakyatan dan UMKM ini.(rkm)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan