Hemmen

Penting! Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3

BPJS Kesehatan
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) 2024, bagi yang tidak termasuk penerima bantuan iuran (PBI), wajib membayar iuran setiap bulannya.

Dilansir dari laman resmi Indonesia Baik, telah dipastikan tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2024.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Artinya, besaran iuran BPJS Kesehata 2024 tidak naik dan masih sama dengan tahun sebelumnya.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan 2024 dikutip dari laman resminya, Senin (15/1/2024).

1. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh peserta.

2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% ( lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta.

BACA JUGA  BPJS Kesehatan Sediakan PIPP Jika Pasien Terkendala di RS

3. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% (satu persen) dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

4. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:

– Sebesar Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

BACA JUGA  5 Minuman Pembersih Ginjal dan Membuang Racun

– Sebesar Rp100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

– Sebesar Rp150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

5. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Adapun, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

BACA JUGA  Sudah Keluar Rp 115 Triliun, Tapi Masih Defisit, Ini Penjelasan Jokowi

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.(06)

Barron Ichsan Perwakum