Hemmen
Hukum  

Perkara Denny Indrayana, OC Kaligis Siapkan Bukti Tambahan dari MA

OC Kaligis dan rekan usai sidang gugatan di PN Jakarta Selatan/ist
OC Kaligis dan rekan usai sidang gugatan di PN Jakarta Selatan/Foto:istimewa

Jakarta, SudutPandang.id-Advokat senior OC Kaligis akan kembali mengajukan bukti tambahan dalam sidang gugatan terhadap kepolisian terkait perkara yang menjerat mantan Wamenkumham Denny Indrayana.

“Pada persidangan selanjutnya saya akan mengajukan bukti tambahan dari Mahkamah Agung untuk menanggapi bukti dari Tergugat II Polda Metro Jaya,” kata OC Kaligis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Menurut OC Kaligis, bukti Tergugat II yang perlu ditanggapi adalah mengenai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan dan Surat Pengembalian Berkas Perkara atas nama tersangka Denny Indrayana dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 19 Agustus 2015.

Ia mengungkapkan penyidikan kasus Denny Indrayana belum dihentikan oleh penyidik. Hanya saja kejaksaan mengembalikan berkas karena ada yang harus diperbaiki. Ia pun menilai kunci perkara tersebut ada di kejaksaan.

BACA JUGA  Pengadilan Kembali Tunda Sidang Korupsi Impor Garam dengan Terdakwa M. Khayam, Ada Apa?

“Denny Indrayana kan sudah diperiksa 97 saksi, 7 ahli, dan sudah juga digelar perkara serta bukti-bukti lainnya,” kata penulis buku “KPK Bukan Malaikat” itu.

Denny Indrayana Dilindungi?

“Jika begini, Kejaksaan diduga kuat melindungi Denny Indrayana. Sebab, pihak Kepolisian menyatakan dugaan korupsi tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Korupsi. Jadi Kejaksaan yang melindungi,” ungkapnya.

Sementara itu, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suswanti, hadir Kuasa Tergugat II, Ipda Marcus AS yang menyerahkan sebanyak 19 bukti untuk menangkal gugatan OC Kaligis.

Dalam perkara dengan Nomor: 804/Pdt/2019/PN.Jkt/Sel, OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri (Tergugat I) dan Polda Metro Jaya (Tergugat II) terkait perkara Denny Indrayana yang tak kunjung mengalami perkembangan.(her)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan