Hemmen

Polisi Kembali Perpanjang Masa Penahanan Siskaeee 30 Hari

Penahanan
Selebgram Siskaeee (Tengah) (foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pihak Kepolisian memutuskan untuk memperpanjang kembali masa penahanan selebgram Siskaeee sekitar 30 hari ke depan terkait kasus film dewasa yang sempat menghebohkan publik pada 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee diperpanjang masa penahanannya mengingat berkas perkaranya masih diteliti oleh Kejaksaan, belum dinyatakan rampung atau P-21.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kita masih menunggu hasil penelitian berkas perkara dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta terkait berkas yang dikirim oleh tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Ade Safri Simanjuntak Dikutip, Minggu (21/4/2024).

Menurutnya, penyidik sempat menerima arahan dari Jaksa untuk memperbaiki berkas dan sudah mengikuti arahannya. Harapannya, berkas Siskaeee dan sejumlah tersangka lainnya yang terlibat dalam produksi film dewasa bisa dinyatakan lengkap sehingga kasusnya dapat disidangkan di pengadilan.

BACA JUGA  Raffi Ahmad dan Nagita Adopsi Bayi Perempuan Bernama Lily?

“Kalau nanti sudah dinyatakan lengkap, kita bisa limpahkan berkas sekaligus tersangka,” bebernya.

Perpanjangan penahanan Siskaeee ini merupakan yang kedua kalinya sejak yang bersangkutan resmi ditahan pada Januari 2024 lalu.

Total perpanjangan masa penahanannya berlangsung selama sekitar 60 hari sebelum kasusnya masuk ke pengadilan.

Diketahui perpanjangan masa penahanan pertama dilakukan terhadap tersangka Siskaeee selama 30 hari terhitung sejak 25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024. Kemudian polisi kembali melakukan perpanjangan masa penahanan tahap kedua terhitung sejak 24 April 2024 sampai 23 Mei 2024 mendatang

Sebelumnya juga, Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus film porno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA  Kasus Penistaan Agama, Polisi Tetapkan Joseph Suryadi Jadi Tersangka

Majelis hakim menolak gugatan karena penetapan tersangka sekaligus penahanan pemilik nama asli Fransiska Candra Novita Sari dinilai telah sesuai dengan prosedur.(04)

Barron Ichsan Perwakum