Berita  

Ratna Sarumpaet Bebas Hari Ini

Ratna Sarumpaet bersama keluarga/instagram/rsarumpaet

Jakarta, SudutPandang.id-Aktivis Ratna Sarumpaet resmi keluar dari penjara setelah permohonan pembebasan bersyaratnya dikabulkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Pada hari ini, Kamis tanggal 26 Desember 2019, ibu Ratna Sarumpaet secara resmi bebas dan keluar dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu Jakarta Timur,” kata Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, dalam keterangan pers, Kamis (26/12/2019).

Kemenkumham Bali

Selain pembebasan bersyarat, jelasnya, Ratna juga mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) dari Menkumham Yasonna Laoly pada Hari Raya Idul Fitri dan momentum Kemerdekaan RI 17 Agustus.

“Sehingga dari total dua tahun hukuman penjara, ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018,” terangnya.

BACA JUGA  Yasonna Resmikan 16 Graha Federasi Kempo Indonesia di UPT Kemenkumham DKI

“Ibu Ratna akan menghabiskan waktu untuk keluarganya setelah bebas,” tambah Desmihardi.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu, dengan hukuman 2 tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Joni menyatakan Ratna terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran sebagaimana Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1947.(heruli)

Tinggalkan Balasan