Rencana Perpres Pasien Corona Ditanggung BPJS Kesehatan Diapresiasi

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Jakarta, SudutPandang.id-Di tengah mewabahnya virus corona (covid-19), pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai jaminan bagi peserta BPJS Kesehatan. Perpres tersebut akan menjadi payung hukum bahwa peserta yang positif terjangkit maupun suspect virus corona ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Juru Bicara Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Johan Imanuel, mengatakan rencana penerbitan Perpres tersebut perlu diapresiasi. Hal itu sudah sejalan dan diatur dalam Pasal 3 UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Kemenkumham Bali

“Pasal 3 UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS menyatakan, bahwa mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan kesehatan yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya sebagai pemenuhan kebutuhan dasar hidup penduduk Indonesia. Itulah tujuan BPJS, sehingga diperlukan Perpres,” ujar Johan kepada Sudut Pandang di Jakarta, Jumat (20/3/2020) malam.

BACA JUGA  Tanggapi Penanganan Covid-19, Inilah 3 Pandangan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia

Menurut Johan, dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud kebutuhan dasar adalah kebutuhan esensial setiap orang agar dapat hidup layak demi terwujudnya kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kemudian mengenai Perpres baru yang menggantikan Perpres 75/2019 sekurang-kurangnya harus menegaskan dua hal, pertama iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri tidak mengalami penyesuaian iuran,” jelas Johan, yang merupakan Praktisi Hukum dan Advokat senior ini.

Advokat Johan Imanuel/ist

Kedua, lanjutnya, pembayaran iuran yang terjadi sebelum adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No.7P/HUM/2020 dijadikan deposit dalam pembayaran iuran di periode selanjutnya.

“Sehingga Perpres baru yang akan terbit diharapkan memang benar-benar berpihak ke publik sesuai amanat UU BPJS dan UUD 1945, khususnya dalam hak mendapatkan pelayanan kesehatan bagi Warga Negara Indonesia,” harapnya.

BACA JUGA  Pasar Musik Festival, Ajang Kreasi Musisi dan Seniman Lokal

Sebelumnya, Rabu (18/3/2020) lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah tengah menyusun landasan aturan baru bagi penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional oleh BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani/Antara

Beleid tersebut rencananya akan terbit dalam bentuk Perpres dan turut mengakomodasi penyelesaian biaya pasien Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan. Perpres baru itu nantinya akan menggantikan Perpres 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) sebelumnya.

“Kami akan susun Perpres untuk memberi kepastian bagi fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan Covid-19,” ujar Sri Mulyani.(rkm)

Tinggalkan Balasan