Ayo ke TPS Pemprov Banten

Satpol PP Magetan Gencar Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal

Satpol PP Magetan Sosialisasi Perangi Rokok Ilegal
Bupati Magetan, Suprawoto, saat sosialisasi talkshow peredaran rokok ilegal di lapangan Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Sabtu (1/7/2023) malam. (Foto:DNY)

SUDUTPANDANG.ID, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok ilegal. Upaya luar biasa Satpol PP Magetan itu terlihat seperti dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berupa talkshow yang digelar di lapangan Desa Klagen, Kecamatan Barat, pada Sabtu (1/7/2023) malam.

Turut hadir Bupati Magetan, Suprawoto, Wakil Bupati, Nanik Endang Rusminiarti, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, jajaran Forkompika dan Kepala Desa se-kecamatan setempat serta masyarakat umum.

Layanan Iklan Masyarakat Kemenkumham Bali

Talkshow yang dipandu oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, juga menghadirkan narasumber dari kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan, serta Kejaksaaan Negeri Magetan.

BACA JUGA  Prudential Indonesia Hadirkan 'PRULink NextGen', Simak Manfaatnya

Di hadapan seluruh yang hadir, mereka memberikan pemahaman tentang pentingnya menghindari rokok ilegal. Mengingat, selain dapat merusak kesehatan dengan tidak adanya standarisasi, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak dilengkapi pita cukai sebagai bukti setoran pajak ke negara.

Selain itu, para narasumber juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda.

Sedangkan untuk sanksi bagi pengedarnya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA  Gunung Semeru Erupsi Status Level III Warga Diminta Waspada

Dalam sambutannya, Bupati Magetan, Suprawoto, menyampaikan manfaat dari dana cukai rokok dapat membangun Puskesmas di Kecamatan Panekan dan Lembeyan. Bahkan sejak dibuka banyak masyarakat telah mendapat layanan kesehatan.

“Puskesmas yang kita kembangkan itu sudah menerima pasien. Bahkan juga kebanyakan dari luar daerah,” ungkap Bupati Suprawoto.

Dulu, lanjut Bupati, masyarakat yang ada di sana bila berobat terutama ingin mendapatkan pelayanan spesialis harus ke luar daerah.

Satpol PP Magetan Sosialisasi Perangi Rokok Ilegal
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berupa talkshow di lapangan Desa Klagen, Kecamatan Barat, pada Sabtu (1/7/2023) malam. (Foto:DNY)

Meski demikian, Bupati Suprawoto, menekankan bahwa sosialisasi kali ini bukan berarti imbauan untuk merokok. Melainkan hanya bagi para perokok jika membeli rokok agar memilih yang resmi.

“Supaya pajaknya bisa masuk ke negara dan bisa digunakan untuk membangun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelum puncak acara tersebut dimulai, beberapa kegiatan lainnya turut digelar, seperti bazar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bazar kuliner, live musik, kesenian reog jaranan, hadroh, dan pertunjukan kesenian lokal.

BACA JUGA  Kunker ke Jatim, Wapres Akan Buka Harlah Satu Abad NU Puncak Peringatan

Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal, Satpol PP Magetan tidak hanya melalui sosialisasi, namun juga menggelar operasi bersama pihak terkait ke warung ataupun toko-toko.(Adv/Dny/01)

Kesbangpol Banten