SUDUTPANDANG.ID, MAGETAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar mengajak masyarakat memerangi peredaran rokok ilegal. Upaya luar biasa Satpol PP Magetan itu terlihat seperti dalam kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berupa talkshow yang digelar di lapangan Desa Klagen, Kecamatan Barat, pada Sabtu (1/7/2023) malam.
Turut hadir Bupati Magetan, Suprawoto, Wakil Bupati, Nanik Endang Rusminiarti, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono, jajaran Forkompika dan Kepala Desa se-kecamatan setempat serta masyarakat umum.
Talkshow yang dipandu oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Magetan, Gunendar, juga menghadirkan narasumber dari kantor Bea Cukai Madiun, Polres Magetan, serta Kejaksaaan Negeri Magetan.
Di hadapan seluruh yang hadir, mereka memberikan pemahaman tentang pentingnya menghindari rokok ilegal. Mengingat, selain dapat merusak kesehatan dengan tidak adanya standarisasi, rokok ilegal juga merugikan negara karena tidak dilengkapi pita cukai sebagai bukti setoran pajak ke negara.
Selain itu, para narasumber juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yakni rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda.
Sedangkan untuk sanksi bagi pengedarnya adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dalam sambutannya, Bupati Magetan, Suprawoto, menyampaikan manfaat dari dana cukai rokok dapat membangun Puskesmas di Kecamatan Panekan dan Lembeyan. Bahkan sejak dibuka banyak masyarakat telah mendapat layanan kesehatan.
“Puskesmas yang kita kembangkan itu sudah menerima pasien. Bahkan juga kebanyakan dari luar daerah,” ungkap Bupati Suprawoto.
Dulu, lanjut Bupati, masyarakat yang ada di sana bila berobat terutama ingin mendapatkan pelayanan spesialis harus ke luar daerah.
Meski demikian, Bupati Suprawoto, menekankan bahwa sosialisasi kali ini bukan berarti imbauan untuk merokok. Melainkan hanya bagi para perokok jika membeli rokok agar memilih yang resmi.
“Supaya pajaknya bisa masuk ke negara dan bisa digunakan untuk membangun,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelum puncak acara tersebut dimulai, beberapa kegiatan lainnya turut digelar, seperti bazar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), bazar kuliner, live musik, kesenian reog jaranan, hadroh, dan pertunjukan kesenian lokal.
Dalam upaya memerangi peredaran rokok ilegal, Satpol PP Magetan tidak hanya melalui sosialisasi, namun juga menggelar operasi bersama pihak terkait ke warung ataupun toko-toko.(Adv/Dny/01)