Soal Hak Angket, Wakil Ketua DPR: Belum Ada Usulan Resmi!

DPR RI
ilustrasi Sidang Paripurna DPR RI - Foto: dok.kompas

JAKARTA,SUDUTPANDANG.ID – Belum ada usulan formal atau resmi ihwal penggunaan hak angket untuk selidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Demikian dijelaskan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.”Masa persidangan DPR baru dibuka. Oleh sebab itu, wajar apabila belum ada usulan resmi. Memang ada dorongan untuk penggunaan hak angket dalam rapat paripurna DPR, namun ada prosedur resmi,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3/2024).

Kemenkumham Bali

Dikatakan, mekanisme dalam penggunaan hak angket yaitu setidaknya diajukan oleh minimal 25 anggota dewan yang berasal lebih dari satu fraksi di DPR. Jika syarat sudah terpenuhi maka usulan disampaikan ke pimpinan DPR.

Kemudian, sambungnya, pimpinan DPR akan rapat untuk bahas usulan hak angket tersebut. Meski demikian, Dasco menyatakan belum ada usulan resmi hingga hari ini, Selasa (5/3/2024), sehingga pimpinan DPR belum akan mengadakan rapat pimpinan dalam waktu dekat.

BACA JUGA  PDIP Siap Jadi Oposisi pasca Kalah Pilpres 2024, Begini Respon Presiden Jokowi

Sementara, anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima berharap DPR dapat melakukan fungsi pengawasannya lewat pembentukan pansus hak angket untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024.

“Kami berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan fungsi atau interpelasi atau angket. Atau apapun supaya pemilu ke depan, kualitas pemilu ke depan itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan koreksi,” ujar Aria Bima dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Hal senada dikatakan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari, siap menjadi bagian dalam pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket.

Taufik menjelaskan, saat ini Fraksi Nasdembahkan tengah mengumpulkan tanda tangan dukungan pengajuan hak angket sebagai upaya penyelidikan indikasi kecurangan Pemilu 2024.(06/berbagai sumber)