Jakarta, SudutPandang.id – Ombudsman RI dan Jaksa Agung diduga melindungi Novel Baswedan terkait perkara sarang burung walet di Bengkulu yang sampai saat ini belum juga disidangkan.
Demikian diungkapkan Advokat senior OC Kaligis dalam suratnya yang dikirim ke Ketua DPR-RI Puan Maharani.
Ia pun membeberkan sejumlah bukti terkait Ombudsman dan Jaksa Agung yang diduga melindungi Novel Baswedan dalam perkara sarang burung walet di Bengkulu.
Berikut surat terbuka yang disampaikan OC Kaligis untuk Puan Maharani:
Sukamiskin, Rabu, 29 Juli 2020
No:197/OCK.VII/2020
Kepada
Yth. Ibu PUAN MAHARANI
Ketua DPR-RI
Dan Para Wakilnya
Gedung Nusantara
Jl.Jend.Gatot Subroto
Jakarta
Hal : OMBUDSMAN DAN JAKSA AGUNG MELINDUNGI
PEMBUNUH NOVEL BASWEDAN.
Dengan hormat,
Perkanankanlah saya, PROF.DR.O.C.KALIGIS, Warga Binaan LP Kelas I Sukamiskin, dengan ini memberi keterangan bukti perlindungan Ombudsman bersama-sama dengan Jaksa Agung melindungi tersangka pembunuh Novel Baswedan.
KRONOLOGIS :
1. Berdasarkan Perkara No.958/Pdt.G/2019/PN.JAK.SEL., saya sebagai bagian orang dalam memperjuangkan kebenaran, berdasarkan pasal 108 KUHAP menggugat Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Kejaksaan Agung R.I.
2. Inti gugatan, mengapa kasus pidana Novel Baswedan dipetieskan oleh Jaksa Agung, padahal putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu “memerintahkan Kejaksaan untuk segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Bengkulu”.
3. Kronologis jalannya penyidikan dan penuntutan.
Berdasarkan pasal 109 KUHAP, Penyidik telah memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Kejaksaaan.
Dalam rangka penyidikan pro justitia sesuai pasal 75 KUHAP, telah diperiksa para saksi korban Novel Baswedan, tersangka, rekonstruksi, barang bukti, visum et repertum dan para saksi untuk melengkapi berkas.
4. Setelah berkas lengkap berdasarkan pasal 138 KUHAP, berkas dilimpahkan ke Penuntut Umum. Penuntut Umum diberi kesempatan 7 hari untuk mempelajari berkas. Karena berkas lengkap, Penuntut Umum mengeluarkan P-21. Artinya berkas siap untuk disidangkan. Penuntut Umum telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dan Pengadilan Negeri Bengkulu telah membuat register perkara.
5. JAKSA MENIPU PENGADILAN.
Bukannya Jaksa membacakan dakwaan, Jaksa malah pura-pura meminjam berkas dari Pengadilan, katanya untuk memperbaiki dakwaan. Terbukti Jaksa setelah P-21, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
6. Dari Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan, oleh korban melalui kuasanya mempraperadilankan Kejaksaan, sesuai pasal 77 s/d 83 KUHAP.
7. Jaksa dikalahkan oleh Hakim Tunggal Praperadilan. Putusannya memerintahkan melimpahkan perkara ke Pengadian. Jaksa Agung Prasetyo membangkang, mungkin karena di bawah kepemimpinannya dilakukan tawar menawar untuk melindungi oknum-oknum Kejaksaan yang nakal.
8. Dari uraian di atas, semua praktek hukum acara telah dipenuhi, baru kali ini Ombudsman memerintahkan kepada Jaksa untuk memeriksa ulang perkara yang telah P-21 tersebut, karena katanya terjadi malpraktek. Bukti campur tangan Ombudsman, karena semua acara menurut hukum formil telah dipenuhi. Ombudsman yang tidak termasuk Penyidik dan Penuntut Umum tidak mempunyai wewenang mencampuri jalannya perkara. Ombudsman telah melakukan kejahatan jabatan (abuse of power) kalau ini dibiarkan, selanjutnya Ombudsman akan terus menerus melindungi perkara-perkara pembunuhan. Anehnya, Jaksa tunduk pada perintah Ombudsman. Padahal Jaksa sendiri yang menyatakan berkas perkara telah lengkap.
9. Beda dengan kasus penyiraman air keras. Semua media mendukung, ketika saya memperagakan bukti secara visual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu :
a. Bukti P-16 : Video dengan Judul “Perkara Novel Baswedan, Pengadilan Negeri Bengkulu Gugurkan – Net 24” bersumber dari official Net. News tertanggal 1 April 2016 dengan durasi selama 1.44 menit. (Lampiran-1)
b. Bukti P-17 : Video dengan Judul: “Komitmen penegakan hukum, Mahfud MD Undang Sejumlah Pejabat Negara” bersumber dari TvoneNews tertanggal 22 Juni 2020 dengan durasi selama 1.36 menit. (Lampiran-2)
c. Bukti P-18 : Video dengan Judul: “Korban Kasus Penganiyaan Novel Baswedan Tuntut Keadilan”, bersumber dari Kompas TV, tertanggal 19 Juni 2020 dengan durasi selama 2.27 menit. (Lampiran-3)
d. Bukti P-19 : Video dengan Judul “DPR RI – Korban Sarang Burung Walet Ungkit Lagi Kasus Novel Baswedan di Depan Pansus KPK”, bersumber dari DPR-RI, tertanggal 24 Agustus 2014 dengan durasi selama 3.26 menit. (Lampiran-4)
e. Bukti P-20 : Video dengan Judul “Anak Buah Novel Baswedan Ungkap Rekayasa Kasus Penganiayaan”, bersumber dari Kompas TV, tertanggal 8 Mei 2015 dengan durasi selama 1.26 menit (Lampiran-5)
f. Bukti P-21 : Video dengan Judul “Di Balik Kasus Novel Baswedan – AIMAN eps 17” bersumber dari Kompas TV, tertanggal 13 Mei 2015 dengan durasi selama 8.38 menit (Lampiran-6)
Semua wartawan menghadiri sidang tersebut, tetapi katanya tidak bisa diberitakan oleh Media sesuai dengan arahan redaksi. Terbukti memang Novel Baswedan kebal hukum, diindungi Ombudsman dan Jaksa Agung serta media.
PERMOHONAN :
Kami, sebagai korban target KPK hanya menghimbau, supaya di negara ini tidak terjadi tebang pilih perlakuan terhadap oknum-oknum yang kebal hukum. Nevel Baswedan, tersangka pembunuh, kebal hukum, bahkan biaya pengobatannya yang termasuk masalah pribadi dibiayai negara yang jumlahnya konon miliaran rupiah.
Semoga keadilan di Indonesia ini tegak tanpa tebang pilih.
Hormat saya,
Prof.DR.O.C.KALIGIS