Terverifikasi Dewan Pers, Media Sudut Pandang Gelar Syukuran Bersama Anak Yatim

Pemred media Sudut Pandang Dra. Umi Sjarifah, S.H, saat santunan bersama anak yatim Yayasan Fathul Qorib Jakarta di Jalan Warakas III Gg.6 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (31/12/2021)/Foto:istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebagai bentuk rasa syukur telah terverifikasi administratif dan faktual oleh Dewan Pers, media Sudut Pandang mengadakan bakti sosial berupa pembagian paket sembako ke dua Yayasan Anak Yatim di Jakarta Utara, Jumat (31/12/2021).

Dipimpin langsung Pemimpin Redaksi (Pemred) Sudut Pandang, Umi Sjarifah, lokasi pertama yang dikunjungi Tim Sudut Pandang Peduli adalah Yayasan Yatim Piatu Dhuafa Al-Wariju Iskandar Kp. Muara Bahari Gg. Pelita 6 No.10 RT 011 RW 015, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kemenkumham Bali

Selanjutnya, lokasi kedua Yayasan Fathul Qorib Jakarta di Jalan Warakas III Gg.6 Tanjung Priok.

“Santunan pada hari ini, di dua yayasan anak yatim untuk melanjutkan kegiatan rutin kami dalam Program Jumat Berkah, sekaligus sebagai bentuk rasa syukur kami, karena pada hari Selasa, 28 Desember 2021 media Sudut Pandang telah dinyatakan tersertifikasi administratif dan faktual oleh Dewan Pers, Alhamdulillah,” ucap Umi, di sela-sela acara santunan.

Jurnalis wanita ini menuturkan, kegiatan kepedulian tersebut dipilih perusahaan karena dipandang lebih bermanfaat dibanding acara seremonial yang dilakukan di hotel berbintang.

“Masih banyak saudara-saudara kita yang saat ini terdampak ekonomi akibat pandemi, jadi kami sepakat menggelar syukuran bersama anak yatim piatu, sekaligus memohon doa kepada anak yatim dan santri hafidz Al-Quran agar media Sudut Pandang terus eksis dan berkembang,” tutur mantan jurnalis Surat Kabar Inti Jaya, yang baru saja lulus mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) Peradi.

“Insya Allah kami akan mendonasikan untuk kegiatan sosial dari income perusahaan yang kami dapat dan semuanya sudah kami sepakati. Karena ada hak mereka yang membutuhkan dalam rezeki yang kami peroleh,” sambung Umi, yang juga Ketua Seksi Hukum PWI Jaya ini.

Pemred media Sudut Pandang Dra. Umi Sjarifah, S.H, bersama pengurus Yayasan Fathul Qorib Jakarta di Jalan Warakas III Gg.6 Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (31/12/2021)/Foto:istimewa

Pada kesempatan itu, Umi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini sangat luar biasa mendukung keberadaan Sudut Pandang selama ini baik majalah maupun media online.

“Tidak ada yang instan, tentunya semua butuh perjuangan, alhamdulillah banyak orang-orang baik yang mohon maaf tanpa mengurangi rasa hormat tidak dapat saya sebut satu per satu. Terima kasih semuanya, hanya Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang dapat membalas budi baik semuanya,” ucap Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jakarta Utara ini.

Dewan Pers

Ia menegaskan, adanya sertifikat dari Dewan Pers ini akan memotivasi bagi semua jajaran redaksi media di bawah naungan PT Majalah Sudut Pandang untuk menjadi media yang profesional. Sertifikat ini juga jadi kado indah di akhir tahun.

Pemred Sudut Pandang Dra. Umi Sjarifah, S.H.,(kanan) bersama Ketua Yayasan Yatim Piatu Dhuafa Al-Wariju Iskandar Mochamad Iskandar (kiri)/Foto:istimewa

“Tidak ada itu bisa diatur-atur, semua harus sesuai prosedur jika media kita ingin terverifikasi Dewan Pers. Salut untuk Dewan Pers yang senantiasa menjaga marwah pers. Menjadi Advokat, Dosen, Guru dan profesi profesional lainnya ada kompetensinya, masa jadi wartawan enggak?,” tegas pengagum Jusuf Hamka itu.

BACA JUGA  Dewan Pers: Pengurus Baru PWI Harus Mampu Jaga Integritas-Independensi

“Itu semua untuk menjaga marwah profesi wartawan yang terus terang sekarang ini banyak masyarakat mencibir keberadaan wartawan, menganggap semua wartawan sama dengan mereka yang sama sekali tidak mengerti tugas dan kode etik jurnalistik, terlebih menganggapnya sangat mudah menjadi wartawan dan mendirikan perusahaan pers,” tambah Umi, yang mulai menekuni profesi wartawan sejak tahun 1996.

Selain berbadan hukum pers, lanjut Umi, syarat lainnya agar terverifikasi adalah bagian redaksi harus memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Seorang Pemred dan Penanggungjawab media harus bersertifikat UKW tingkat Utama.

“Wartawan Sudut Pandang harus UKW semua mulai tingkat Muda, Madya dan Utama. Bagi yang belum, perusahaan akan membiayai secara gratis, baik di PWI maupun Perguruan Tinggi yang sudah bekerja sama dengan Dewan Pers untuk mengadakan UKW,” tandas Umi penuh semangat.

Bersyukur

Syukuran bersama Dewan Redaksi Sudut Pandang di Depok, Jumat (31/12/2021)/Foto:istimewa

Di tempat terpisah, praktisi media yang juga Konsultan Komunikasi Aat Surya Safaat menyatakan bersyukur atas keberhasilan media Sudut Pandang lolos verifikasi Dewan Pers.

BACA JUGA  PWI Pusat Kembali Selenggarakan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2022

“Keberhasilan ini merupakan buah dari adanya teamwork yang solid dari Pemred dan segenap jajaran media Sudut Pandang. Jadi, tidak ada bintang individual. Semuanya memberikan andil sehingga Sudut Pandang terverifikasi Dewan Pers,” kata wartawan senior yang juga duduk di Dewan Redaksi Sudut Pandang itu.

Verifikasi faktual Dewan Pers di Kantor Redaksi media Sudut Pandang, Jakarta, Kamis (13/12/2021)/Foto:istimewa

Mantan Kepala Biro Kantor Berita ANTARA di New York yang juga pernah menjadi Direktur Pemberitaan ANTARA itu juga menyatakan terima kasih kepada jajaran Dewan Pers yang telah bekerja secara profesional dan memberikan penilaian obyektif terhadap media Sudut Pandang, baik pada saat verifikasi administratif maupun verifikasi faktual.(rkm)

Tinggalkan Balasan