Hemmen

Waduh, Legislator Ini Sebut 165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri

Ilustrasi

Jakarta, SudutPandang.id-Ada kabar tidak menyenangkan menjelang akhir tahun ini. Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem, Willy Aditya memperkirakan masih ada 165 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di luar negeri.

Menurutnya, pasca pembebasan Siti Aisyah yang terancam hukuman mati karena dituduh membunuh Kim Jong Nam (saudara tiri Presiden Korut) di Malaysia pada Maret 2019 lalu, saat ini masih ada sekitar 165 WNI di luar negeri yang menghadapi tuntutan mati.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Masih belum lepasnya tuntutan hukuman mati terhadap lebih kurang 165 WNI di luar negeri menjadi catatan akhir tahun yang perlu ditindaklanjuti pemerintah,” kata Willy kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

BACA JUGA  Dua Warga Depok Positif Corona, Terawan: Kasus Pertama

Pemerintah Indonesia, kata Willy, harus lebih berhati-hati dalam menangani kasus-kasus hukum yang menjerat WNI di luar negeri. Apalagi negara-negara yang belum memiliki perjanjian kerja sama bilateral dengan Indonesia.

“Namun demikian langkah pemerintah untuk membebaskan WNI dari tuntutan hukum di luar negeri masih perlu diperbaiki, misalnya soal kewenangan dan koordinasi,” ujarnya.

Lebih jauh Willy menyebut batas antara tanggung jawab dan kewenangan sering kali menjadi problem kecepatan dan ketepatan bergerak pemerintah saat melakukan upaya pembebasan WNI dari jeratan hukuman mati.

“Kasus Siti Aisyah yang menjadi sorotan karena melibatkan keluarga politisi tinggi negara Korea, misalnya, ternyata pemerintah mampu membebaskan,” ujar dia.

“Karena itu kita harus meyakini pemerintah juga mampu berupaya maksimal untuk pembebasan hukuman mati WNI yang lainnya,” sambung Willy.

BACA JUGA  Kemenhub Dukung Pengembangan Lima Destinasi Super Prioritas Bali Baru

Ia juga menegaskan, DPR akan berusaha sama keras dengan pemerintah untuk memberi dukungan yang diperlukan dalam langkah membebaskan WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.(gus)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan