1.243 Calon Haji Tertahan di Bandara, Begini Kata Imigrasi

1.243 Calon Haji Tertahan di Bandara, Begini Kata Imigrasi
Ilustrasi jemaah calon haji.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Jenderal Imigrasi menunda keberangkatan 1.243 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga sebagai jemaah calon haji (JCH) nonprosedural dalam periode 23 April hingga 1 Juni 2025.

Para calon haji ini ditahan di sejumlah bandara dan pelabuhan internasional karena tidak memiliki visa haji atau dokumen resmi yang dipersyaratkan untuk melaksanakan ibadah haji.

Jumlah terbesar tercatat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, dengan 719 orang ditunda keberangkatannya.

Disusul Bandara Juanda, Surabaya (187 orang), Ngurah Rai, Denpasar (52 orang), Sultan Hasanuddin, Makassar (46 orang), Yogyakarta (42 orang), Kualanamu, Medan (18 orang), Minangkabau, Sumatera Barat (12 orang), dan Sultan Haji Sulaiman (4 orang).

Penundaan jemaah calon haji juga terjadi di pelabuhan internasional di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), yakni Pelabuhan Citra Tri Tunas (82 orang), Pelabuhan Batam Center (54 orang) dan Pelabuhan Bengkong (27 orang).

BACA JUGA  Nathalie Holscher Cuek Banjir Hujatan Usai Lepas Hijab

Menurut Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi, Suhendra, para WNI tersebut memang memiliki visa untuk masuk ke Arab Saudi, namun bukan visa haji.

“Penundaan ini bukan berarti mereka tidak bisa bepergian ke Arab Saudi. Hanya saja, saat musim haji, kami menekan potensi penyalahgunaan visa nonhaji untuk kepentingan ibadah haji,” jelas Suhendra, Senin (2/6).

Modus Transit dan Visa Kunjungan

Di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas mendapati enam WNI dengan dokumen mencurigakan yang hendak terbang ke Kuala Lumpur menggunakan AirAsia AK349. Mereka

awalnya mengaku hanya berlibur, namun setelah diwawancarai lebih lanjut, mereka mengaku akan melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk berhaji.

Modus serupa juga terungkap di Surabaya, di mana 171 orang yang menggunakan visa kunjungan hendak berangkat ke Arab Saudi melalui bantuan biro perjalanan wisata. Salah satu jemaah bahkan mengaku mengeluarkan dana hingga ratusan juta rupiah untuk perjalanan tersebut.

BACA JUGA  Dirjen Imigrasi: Anak Usia Enam Tahun Sudah Bisa Gunakan Autogate 

“Sangat disayangkan, niat baik masyarakat untuk beribadah justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ujar Suhendra.

Di embarkasi Makassar, petugas menunda keberangkatan 46 WNI karena memberikan keterangan yang tidak konsisten. Sebelas orang di antaranya mengaku hendak ke Medan untuk menghadiri acara lamaran keluarga. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui mereka hendak berangkat ke Arab Saudi untuk haji secara nonprosedural.

Suhendra menegaskan bahwa tindakan penundaan ini dilakukan semata-mata untuk melindungi WNI dari potensi masalah hukum dan keamanan, baik di dalam negeri maupun saat berada di luar negeri.

“Jangan sampai niat ibadah malah berujung pada masalah karena menggunakan cara yang tidak sesuai. Bersabar dan mengikuti jalur resmi akan lebih menjamin keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum,” tegasnya.(One/01)