1.293 WNA Terjaring Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum

1.293 WNA Terjaring Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum
Ditjen Imigrasi Kemenkumham menggelar Operasi Jagratara pada 22-23 Agustus 2024.(Foto: Ditjen Imigrasi)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 1.293 Warga Negara Asing (WNA) terjaring operasi pengawasan orang asing berskala nasional Jagratara yang digelar Ditjen Imigrasi pada 22-23 Agustus 2024.

Operasi ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Kemenkumham Bali

Selama dua hari pelaksanaan, petugas imigrasi memeriksa sebanyak 1.293 orang asing di 507 titik pengawasan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Fokus pemeriksaan terutama ditujukan pada aktivitas orang asing yang berpotensi melanggar peraturan keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, bekerja tanpa izin, dan terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan kunjungan.

“Operasi Jagratara ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban negara,” ujar Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.

BACA JUGA  Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Asal Belgia Lantaran Overstay

Pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan, teridentifikasi sebanyak 185 kasus yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya adalah WN Nigeria, 37 WN Tiongkok, WN Pakistan dan India masing-masing 15 orang dan sisanya dari berbagai negara,” ungkapnya.

Beberapa pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay. Selain itu, terdapat pula sejumlah kasus di mana orang asing ditemukan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal.

“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan,” tegas Godam.

Ia mengatakan, tujuan Operasi Jagratara ini untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menciptakan iklim yang kondusif bagi orang asing yang taat aturan.

BACA JUGA  Diduga Lakukan Prostitusi Online WN Rusia Diamankan Imigrasi

Godam berharap Operasi Jagratara pengawasan WNA yang dilakukan secara rutin ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang merugikan negara.

“Operasi ini juga berfungsi sebagai efek jera bagi orang asing yang ingin berkunjung atau tinggal di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.(One/01)