1,5 Tahun Buron, DPO Babul Salam Ditangkap di Bekasi

Babul Salim
1,5 Tahun Buron, DPO Babul Salam Ditangkap di Bekasi (Foto: Net)

BEKASI, SUDUTPANDANG.ID – Setelah menghindari eksekusi hukum selama kurang lebih satu setengah tahun, buronan kasus tindak pidana pemilu bernama Babul Salam Bin Patahuddin (27) akhirnya berhasil diamankan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) di kawasan Perumahan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (29/1/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi Darmansyah, menjelaskan bahwa Babul Salam merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan dalam perkara tindak pidana pemilu.

“Terpidana atas nama Babul Salam tersebut telah menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih kurang 1,5 tahun,” ujar Andi dalam siaran persnya via WhatsApp di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

BACA JUGA  Situasi Lebanon Memburuk, Kemlu: 40 WNI Dievakuasi ke Yordania

Ia mengungkapkan, Babul Salam telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor Nomor: 15/Pid.Sus/2024/PN.Tjs tertanggal 27 Maret 2024, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp30 juta subsidiair dua bulan kurungan.

“Bahwa pada saat akan di lakukan eksekusi Babul Salam melarikan diri, hingga kemudian ditetapkan sebagai DPO. Dan pada malam hari kemarin, tanggal 9 Januari 2026 dia berhasil ditangkap di Perumahan Taman Villa Baru Bekasi Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, lanjut Andi, terpidana sementara dititipkan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pada keesokan harinya, Jumat (30/1/2026), ia diterbangkan dari Jakarta menuju Tarakan dengan pengawalan ketat Tim Intelijen Kejati Kaltara dan Kejaksaan Negeri Bulungan.

BACA JUGA  Eks Kajari Jakbar Ajukan Banding Usai Dicopot Jabatan Struktural

“Setibanya di Kota Tarakan, Babul Salam langsung di eksekusi pemidanaan, di Lapas Kota Tarakan pada pukul 18.30 Wita,” pungkas Andi.

Sejalan dengan penangkapan tersebut, Jaksa Agung kembali menegaskan instruksi kepada seluruh jajarannya agar terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi buronan hukum.(PR/04)