JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang BRI, masing-masing EWB, AT, dan JRS, resmi menunjuk 25 pengacara dari Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP NTT) sebagai tim kuasa hukum.
Penunjukan tersebut disampaikan oleh Dewan Pembina DPP FP NTT, Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (25/8/2025).
“Ketiga terduga telah memberikan kuasa kepada kami, tim pengacara dari Forum Pemuda NTT. Ada 25 advokat yang secara resmi mendampingi mereka,” ujar Petrus.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh keterangan lengkap dari para kliennya terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Mereka didampingi dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP,” tambah advokat senior itu.
Senada, Ketua Tim Hukum DPP FP NTT, Wilvridus Watu, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membenarkan perbuatan pidana, melainkan memastikan hak konstitusional para terduga tetap dihormati.
“Setiap warga negara, termasuk para terduga, berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin UUD 1945. Kehadiran kami bertujuan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai prinsip keadilan,” jelas Wilvridus.
Dalam kesempatan itu, Wilvridus juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Muhammad Ilham Pradipta (MIP), Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, yang ditemukan meninggal dunia di Bekasi.
“Kasus ini harus diusut tuntas demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, baik keluarga korban maupun para terduga,” ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pembina DPP FP NTT sekaligus anggota tim kuasa hukum, Honing Sanny, S.T., S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya.
“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang bergerak cepat. Kami juga berharap para terduga dapat memberikan keterangan secara jujur demi mengungkap fakta sebenarnya,” kata Honing.
Dengan pendampingan 25 pengacara ini, FP NTT menegaskan komitmennya agar proses hukum terhadap EWB, AT, dan JRS berjalan adil, transparan, serta tetap menghormati hak-hak keluarga korban maupun para terduga.
Adapun 25 nama advokat dari FP NTT yang tergabung dalam tim kuasa hukum antara lain: Wilvridus Watu, S.H., M.H.; Honing Sanny, S.T., S.H., M.H.; Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H.; Masudin Ahmad, S.H.; Paskalis A. Da Cunha, S.H.; Emanuel Mikael Kota, S.H., M.H.; Gregorius Upi, S.H., M.H.; Plasidus Asis Deornay, S.H.; Roy Marthen Leonard Mbau, S.H.; Tobbyas Ndiwa, S.H.; Semar Dju, S.H.; Norman Mbula, S.H.; dan Lorianus Djogo, S.H.
Selain itu, ada pula Onkar Manimabi, S.H.; Tensi Siprianus Misa, S.H.; Alexandros Meo, S.H.; Marselinus Pan, S.H.; Patrisius Riberu, S.H.; Yusuf Hetmina, S.H.; Dominikus Gusman, S.H.; Yohanes Vianey Poa, S.H.; Yanri Arianta Tafuli, S.H.; Martinus Panto, S.H.; Fridrik Makanlehi, S.H., S.T., M.Sc.; serta Pelipus Benitius Daga, S.H.(tim)