Hukum  

27 Pelanggar Jalani Sidang

dok.berita satu

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dalam rangka penertiban pidana ringan (tipiring) ada 27 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/9/2021).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, ada 27 pelanggar yang dijadwalkan menjalani sidang hari ini.
Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut dipimpin oleh Hakim Bintang AL, panitera Saiful Hadiyanto dan dari kejaksaan bernama Danang.

Namun, ada lima pelanggar yang tidak hadir menjalani persidangan.

“Mereka semuanya melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007. Para pelanggar itu dijaring di sejumlah kecamatan di Jakarta Pusat,” ucap Bernard.

BACA JUGA  Dugaan Pelanggaran Anak Ketum Golkar di Bogor Diumumkan Bawaslu Rabu

Sebanyak 27 pelanggar itu melakukan pelanggaran yang berbeda-beda.

Ada satu pelanggar melakukan pengrusakan trotoar, 23 pelanggar berdagang di atas trotoar, dan tiga pelanggar meletakkan barang di atas trotoar.

“Total denda dari sidang terkumpul sebesar Rp 8.250.000. Pelanggar yang kena denda paling besar itu adalah pengrusakan trotoar sebesar Rp 5 juta,” ucap Bernard.(kom)

Tinggalkan Balasan