Bali  

335 Napi di Bali Dapat Remisi Natal, 5 WBP Langsung Bebas

Napi di Bali mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal
Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, menyerahkan SK Remisi Khusus Natal kepada WBP di Lapas Narkotika Bangli, Senin (25/12/2023). (Foto: Dok.Kemenkumham Bali)

BALI, SUDUT PANDANG.ID – Sebanyak 335 narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di Bali mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Natal, sebanyak 5 orang Napi langsung bebas.

Penyerahan remisi khusus Natal oleh Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto dipusatkan di Lapas Narkotika Kelas II-A di Kabupaten Bangli.

Kemenkumham Bali

“Pemberian remisi ini merupakan apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan” ujar Romi Yudianto, saat membacakan sambutan Menkumkam, Senin (25/12/2023).

Romi menjelaskan, pada Hari Raya Natal tahun ini Kemenkumham memberikan Remisi Khusus kepada 335 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Terdiri dari Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 330 orang dan Remisi Khusus II berjumlah 5 orang yang dinyatakan langsung bebas.

BACA JUGA  Kawasan Penyangga Air Berkurang, Bali Diimbau Waspada Bencana

Menurut Romi, penyerahan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 ini adalah suatu hak WBP yang diberikan oleh negara bagi yang telah memenuhi syarat atau berperilaku baik.

“Tentunya remisi ini diberikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan,” kata Romi.

WNA

“Dari total narapidana yang menerima remisi, 35 orang adalah Warga Negara Asing (WNA), dan 2 diantaranya langsung bebas” sambungnya.

Romi mengungkapkan, dua orang napi WNA penerima remisi yang langsung bebas berasal dari Rusia dan satu Napi di Lapas Narkotika Bangli dari Amerika Serikat.

“Kami akan segera melaksanakan proses pendeportasian terhadap keduanya,” tutup Romi.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Dukung Peningkatan Kualitas Pariwisata Pulau Dewata

Adapun remisi yang diberikan terdiri dari:

1. Lapas Kelas IIA Kerobokan sebanyak 125 orang narapidana.

2. Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan sebanyak 18 orang narapidana.

3. Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli sebanyak 102 orang narapidana.

4. Lapas Kelas IIB Karangasem sebanyak 13 orang narapidana.

5. Lapas Kelas IIB Tabanan sebanyak 10 orang narapidana.

6. Lapas Kelas IIB Singaraja sebanyak 6 orang narapidana.

7. LPKA Kelas II Karangasem sebanyak 4 orang narapidana.

8. Rutan Kelas IIB Klungkung sebanyak 8 orang narapidana.

9. Rutan Kelas IIB Bangli sebanyak 32 orang narapidana.

10. Rutan Kelas IIB Gianyar sebanyak 8 orang narapidana.

11. Rutan Kelas IIB Negara sebanyak 9 orang narapidana.(One/01)