4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Menyesal dan Pasrah

Fariz RM
4 Kali Terjerat Narkoba, Fariz RM: Saya Menyesal dan Pasrah (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Musisi legendaris Fariz RM kembali harus berhadapan dengan hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi kali keempat bagi pria berusia 66 tahun itu menjalani proses hukum serupa sejak pertama kali terlibat kasus narkotika.

Usai menjalani sidang, Fariz RM buka suara mengenai kondisinya, pelantun lagu ‘Barcelona’ tersebut tak menampik rasa penyesalannya. Ia menyadari bahwa kesalahan adalah bagian dari kehidupan manusia.

“Tentu saya menyesal. Tapi saya hanya manusia biasa. Tidak ada manusia yang sempurna, dan kekhilafan pasti terjadi,” ujar Fariz, dikutip Minggu (22/6/2025).

Meski tengah menghadapi tekanan berat akibat kasus ini, Fariz RM memilih untuk tegar dan pasrah. Ia menekankan bahwa dalam kondisi seperti ini, satu-satunya yang bisa ia lakukan adalah berserah diri kepada hukum dan kehendak Tuhan.

BACA JUGA  Ketua DK-PWI Duga Masih Ada Intel Menyamar Wartawan

“Saya percaya Tuhan Maha Mengetahui. Saya hanya mengikuti proses ini dengan lapang dada, karena saya yakin segala sesuatu pasti ada hikmahnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Fariz tak lupa menyampaikan rasa syukurnya atas dukungan penuh dari keluarga. Ia menyebut keberadaan orang-orang terdekat seperti anak, istri, dan ibunya sebagai motivasi utama untuk tetap kuat menghadapi ujian.

“Saya sangat bersyukur karena keluarga saya tetap percaya dan memberikan semangat. Saya hanya bisa berharap mereka semua tetap sehat dan dalam perlindungan Tuhan,” ujarnya dengan suara bergetar.

Meski belum diketahui seperti apa hasil akhir dari proses hukum yang sedang berjalan, Fariz RM menegaskan komitmennya untuk menghormati setiap keputusan majelis hakim. Ia juga menyatakan siap menjalani konsekuensi hukum sebagai bentuk tanggung jawab.

BACA JUGA  Ratusan Anak Penyu Dilepasliarkan BKSDA di Maluku Tenggara

“Saya jalani semua ini dengan penuh kesadaran. Saya percaya, apapun putusannya nanti, pasti itu adalah bagian dari rencana Tuhan yang terbaik untuk saya,” tutupnya.

Diketahui dalam kasus terbarunya, Fariz RM didakwa bersama terdakwa lain bernama Andres Deni Kristyawan. Keduanya diduga memperjualbelikan narkotika jenis sabu dan ganja tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan tersebut menyebut bahwa Fariz dan Andres melakukan transaksi narkotika golongan I secara ilegal dan tidak terkait dengan profesi atau kegiatan sehari-hari terdakwa.

BACA JUGA  Kasad Sambangi Ponpes Anwarut Taufik dan Darullughah Wadda'wah

Jika terbukti bersalah, Fariz RM terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, dia juga dapat dikenakan denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. (04)